Berita Viral
Terlalu! Ayah di Aceh Timur Setubuhi Putri Kandung hingga Melahirkan, Sudah 7 Tahun Korban Dicabuli
Terlalu, seorang ayah yang tinggal di Aceh Timur berinisial JA (44), diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terlalu, seorang ayah yang tinggal di Aceh Timur berinisial JA (44), diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya.
Pelaku JA ditangkap Polres Aceh Timur pada hari Rabu, (20/03) sore.
Lebih mirisnya, korban yang mengalami perbuatan bejat oleh ayahnya itu masih di bawah umur yakni baru berusia 16 tahun.
Baca juga: Bejat! Pria di Jayapura Diduga Cabuli Mahasiswi di Semak-semak, 2 Warga Temukan Korban Tanpa Busana
Kejadian itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.
Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03) sore di salahsatu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017" ujar Rizal, Kamis, (21/03/2024).
"Dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” sambungnya.

Baca juga: Pilu! Bocah SD ini Hamil 8 Bulan, Padahal Jarang Keluar Rumah, Ternyata Dihamili Teman Sekelasnya
JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan terhadap perbuatannya itu
Atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Dengan ancaman ‘Uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim.
Teganya Pria di NTT Setubuhi Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP, Kini Pelaku Jadi Tersangka: Inses!
Menjadikan anak kandungnya sebagai budak birahinya sejak SD hingga SMP, seorang ayah di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus inses ini sempat membuat geger warga setempat dan keluarga korban.
Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Kini pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian atas ulah bejatnya.
Asal Macan Tutul yang Nyasar Masuk Hotel Anugerah di Kota Bandung, Belum Pasti Milik Kebun Binatang |
![]() |
---|
Penyebab Ambruknya Ponpes Al Khoziny Versi DPR, Sebut Pemerintah Juga Salah, Korban Tewas Tembus 58 |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Turun Tangan Tanggapi Ponpes Al-Khoziny yang Ambruk, Beri Mandat Khusus ke Cak Imin |
![]() |
---|
Ibu Persit di Kendari Selingkuh dengan Oknum TNI Teman Suaminya, Izin ke Pasar Malah Belok ke Hotel |
![]() |
---|
Sosok Pria di Bantaeng Nikahi 2 Wanita Selisih 2 Hari, Uang Panaik Rp90 Juta, Kisah Cintanya Unik |
![]() |
---|