Breaking News:

Berita Viral

Terlalu! Ayah di Aceh Timur Setubuhi Putri Kandung hingga Melahirkan, Sudah 7 Tahun Korban Dicabuli

Terlalu, seorang ayah yang tinggal di Aceh Timur berinisial JA (44), diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya.

Editor: Eri Ariyanto
Serambinews
Ayah di Aceh Timur setubuhi putri kandung hingga melahirkan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terlalu, seorang ayah yang tinggal di Aceh Timur berinisial JA (44), diamankan polisi karena melakukan tindak asusila terhadap putri kandungnya.

Pelaku JA ditangkap Polres Aceh Timur pada hari Rabu, (20/03) sore.

Lebih mirisnya, korban yang mengalami perbuatan bejat oleh ayahnya itu masih di bawah umur yakni baru berusia 16 tahun.

Baca juga: Bejat! Pria di Jayapura Diduga Cabuli Mahasiswi di Semak-semak, 2 Warga Temukan Korban Tanpa Busana

Kejadian itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal.

 Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, JA diamankan anggotanya pada hari Rabu, (20/03) sore di salahsatu dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017" ujar Rizal, Kamis, (21/03/2024).

"Dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” sambungnya.

Ayah di Aceh Timur setubuhi putri kandung hingga melahirkan
Ayah di Aceh Timur setubuhi putri kandung hingga melahirkan (Serambinews)

Baca juga: Pilu! Bocah SD ini Hamil 8 Bulan, Padahal Jarang Keluar Rumah, Ternyata Dihamili Teman Sekelasnya

JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan terhadap perbuatannya itu

Atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ancaman ‘Uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim.

Teganya Pria di NTT Setubuhi Anak Kandungnya sejak SD hingga SMP, Kini Pelaku Jadi Tersangka: Inses!

Menjadikan anak kandungnya sebagai budak birahinya sejak SD hingga SMP, seorang ayah di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus inses ini sempat membuat geger warga setempat dan keluarga korban.

Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI rudapaksa (TribunJambi)

Kini pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian atas ulah bejatnya.

Halaman
12
Tags:
berita viral hari iniayahanakAceh Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved