Breaking News:

Berita Viral

Ribut-ribut Potongan Pajak THR Pegawai Swasta Semakin Besar, Begini Cara Penghitungan Pajak PPh 21

Tahun 2024 ini, karyawan swasta ramai disebut menerima potongan lebih besar jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Tayang:
Editor: Sinta Manila
ist
ILUSTRASI THR 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warganet di media sosial ramai-ramai membahas banyaknya potongan pajak THR yang garu dibayar tahun ini.

Tahun 2024 ini, karyawan swasta ramai disebut menerima potongan lebih besar jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu disebut dampak dari penerapan penghitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Heboh Potongan Pajak THR 2024 Karyawan Swasta Disebut Lebih Besar Karena TER, DJP: Tak Nambah Beban

Perbincangan mengenai potongan THR 2024 salah satunya dibuat oleh akun media sosial X @hrdbacot, Selasa (26/3/2024).

"Gimana rasanya? mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock.

walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong.

tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian," tulisnya.

Baca juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Kini Bisa Online Lewat HP, Wajib Pajak Cukup Siapkan EFIN & Bukti Potong

Penjelasan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan, penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR karyawan di 2024.

Menurut Dwi, tarif TER atau metode tarif efektif rata-rata diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.

Pajak penghasilan
Pajak penghasilan (IST)

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di dalam negeri.

Dwi menyebutkan, nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.

Bukan hanya itu, pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November.

"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," kata Dwi.

Baca juga: Nasib Nyesek Pegawai yang Masa Kerja Kurang dari Setahun Tak Dapat THR Lebaran, Ini Kata Kemnaker

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
pajakTHRPPh
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved