Breaking News:

Pilpres 2024

Tepok Jidat, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Ditegur Ketua MK Gara-gara Salah Sebut Posisi di Sidang PHPU

Momen Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tepok jidat karena ditegur oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang PHPU.

Editor: Delta Lidina
Tribunnews/Mario Christian Sumampow | KompasTV
Momen Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ditegur oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang PHPU. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 masih berlanjut hingga Senin (1/4/2024).

Untuk sidang di hari pertama bulan april ini beragendakan embuktian pemohon lewat mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon.

Sidang pleno perkara nommor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Ada momen dimana Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendapatkan teguran dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Pantauan Tribunnews.com, saat itu tengah berlangsung tanya jawab antara para Pihak dengan ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

KPU sebagai pihak Termohon dan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak Terkait mengajukan pertanyaan mereka masing-masing.

Kemudian, ahli Ridwan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu.

Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tiba-tiba menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya belum dijawab.

"Majelis, pertanyaan dari terlapor belum dijawab tadi," kata Hasyim kepada majelis hakim MK.

Tak beruntungnya, Hasyim justru menyebut pihaknya sebagai 'terlapor', bukan 'termohon'.

Oleh karena itu, Ketua MK menegurnya imbas salah menyebut posisinya dalam persidangan.

"Terlapor? Siapa terlapor? Bapak (Hasyim) jadi terlapor gimana?" ucap Ketua MK Suhartoyo yang bertugas sebagai pimpinan sidang.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan
Ketua MK Suhartoyo

Mendengar hal itu, Hasyim kemudian menepok jidat.

Ia meminta maaf kemudian mengaku lupa bahwa pihaknya berposisi sebagai 'termohon'.

"Sori, sori, termohon. Mohon maaf. Belum dijawab majelis," kata Hasyim.

Merespons hal itu, Suhartoyo kemudian memberikan kesempatan lagi bagi Hasyim menjelaskan pertanyaan dari pihaknya untuk ahli Ridwan.

Ketua MK Minta Video Jokowi Dihentikan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo pernah meminta video Presiden Jokowi dihentikan pada saat PHPU hari pertama Rabu (27/3/2024).

ntuk sidang sesi pertama dilakukan oleh tim kuasa hukum dari kubu capres 01 Anies Baswedan-Cak Imin.

Anies-Cak Imin juga terlihat kompak hadir pada sidang tersebut.

Dari kubu capres 01, salah satu kuasa hukum yang menyampaikan pokok-pokok permohonan adalah mantan wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Dalam pokok permohonan yang disampaikan, Bambang Widjojanto sempat memutarkan sebuah rangkuman video selama berlangsungnya Pilpres 2024.

Video berisi kumpulan bukti dugaan modus kecurangan Pilpres 2024.

Headline video mengarah kepada berbagai kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan Pilpres 2024 terlebih berfokus pada demokrasi yang dilecehkan.

Video kecurangan dari tim AMIN
Video kecurangan dari tim AMIN

Dalam video juga dinarasikan seluruh sumber daya negara digerakkan untuk melawan hukum demi melanggenggkan dinasti kekuasaan.

Menurut kubu 01, intervensi ini bahkan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diputarkan pula beberapa kutipan wawancara Presiden Jokowi soal dugaan dirinya 'cawe-cawe' dan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye.

Di tengah-tengah diputarnya video Jokowi, mendadak hakim Mahkamah Konstitusi menghentikan jalannya video.

Baca juga: Pidato Anies Baswedan di Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024: Angka Suara Tak Menentukan Kualitas

"Sebentar-sebentar, kuasa hukum pemohon, stop dulu, stop dulu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Suhartoyo menanyakan kepada Bambang Widjojanto tidakkah sebaiknya video dijadikan sebagai alat bukti persidangan saja.

"Kuasa hukum pemohon, ini (video) apa tidak dijadikan bagian dari bukti saja?" tanya Suhartoyo.

Bagi Bambang Widjojanto video tersebut dimasukkan ke dalam posita mereka sebagai pelengkap sebelum pembacaan petitum.

Posita merupakan dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan daripada tuntutan.

Video Jokowi cawe-cawe
Video Jokowi cawe-cawe

"Kami ingin menjadikan ini bagian dari posita, tapi saya serahkan ke Majelis Hakim," lanjut Bambang.

"Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan," pinta Bambang.

Hakim Suhartoyo lantas mengizinkan pemutaran video yang sempat terhenti itu. (TribunNewsmaker/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hasyim AsyariKPUSuhartoyoMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved