Breaking News:

Selebrita

Membedah Kerugian Negara Rp271 Triliun Gegara Korupsi PT Timah serta Peran Harvey Moeis & Helena Lim

Inilah rincian kerugian negara senilai Rp271 triliun dalam mega korupsi PT Timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan Helena Lim.

Editor: Dika Pradana
YouTube Kompas
Rincian kerugian negara gegara korupsi PT Timah 

Laba itu kemudian diserahkan ke Harvey dengan modus dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

Peran Helena Lim

sosok Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka.
Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka. (Tribunnews.com)

Diketahui, Helena Lim telah resmi berstatus tersangka dan ditahan terkait perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Helena selaku Manager PT QSE terlibat kasus ini pada tahun 2018-2019.

"Tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Menurut Ketut, perbuatan Helena itu dilakukan dengan cara memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter.

Netizen ungkap video Helena Lim di podcast Kaesang hilang
Netizen ungkap video Helena Lim di podcast Kaesang hilang (X)

Helena juga disebut memberikan fasilitas tersebut dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ujar Ketut.

Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 14 April 2024.

Terhadap Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka. Termasuk, MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

(TribunNewsmaker.com/WartaKota)

Sumber: Warta Kota
Tags:
kerugiannegaraberita viral hari inikorupsiPT TimahHarvey MoeisHelena LimSandra Dewi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved