Breaking News:

Berita Viral

Biadab! Pria di Bali Setubuhi Temannya di Warung Bakso, Korban Disekap hingga Lemas Lalu Dicabuli

Seorang pria di Kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, nekat melakukan tindak asusila terhadap temannya sendiri.

Editor: Eri Ariyanto
TribunKediri
Wanita jadi korban tindak asusila oleh temannya. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, nekat melakukan tindak asusila terhadap temannya sendiri.

Tak kuat tahan nafsu, Ahmad Komaidi alias Edi Putra (31) tega merudapaksa rekannya di warung bakso miliknya di kawasan Kerobokan

Akibat tindak asusila itu, pelaku kini di sidang di PN Denpasar.

Baca juga: Pemuda Nikahi Wanita 68 Tahun, Orang Tuanya Menangis di Pernikahan Dengar Kata-kata Menantunya

Akibat kasus rudapaksa itu, Edi Putra divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim di PN Denpasar.

Edi Putra terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau merudapaksa perempuan berumur 30 tahun, inisial RH.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Denpasar.

"Sudah diputus. Terdakwa Ahmad Komaidi dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," jelas Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 5 April 2024.

Pria di Sumbawa cabuli bocah 5 tahun di kandang ayam, perbuatan bejatnya kepergok tetangga
Pria cabuli teman sendiri. (Kompas.com)

Baca juga: Pilu! Siswa Korban Gempa di Afghanistan Belajar di Tenda Darurat, Sudah 6 Bulan: Sekolah Kami Hancur

Dikatakan Desi Purnani, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Ahmad Komaidi dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.

"Atas vonis majelis hakim, terdakwa dan JPU sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tersebut telah secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga JPU.

Seperti diketahui, aksi bejat Edi Putra kepada RH dilakukan di sebuah warung bakso di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 11.30 Wita.

Awalnya keduanya selesai memasak bakso di warung yang disewa oleh RH.

Keduanya lalu bermain game memakai polsel milik terdakwa di mana keduanya sepakat yang kalah harus melakukan sit up 10 kali.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Tags:
berita viral hari inipriatemanwarung baksoBali
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved