Pilkada 2024
Muncul Sosok Lawan Kuat Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, Dikenal Jendral Bintang 3
Muncul sosok lawan kuat Anies Baswedan dan Ridwan Kamil di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Editor: Eri Ariyanto
Cagub Perseorangan Butuh 618.000 KTP Pendukung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta jalur perseorangan membutuhkan sebanyak 618.000 KTP pendukung untuk bisa maju dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
"Yang diperlukan adalah dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan yang perlu diiisi yaitu 7,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir," jelas Dody Wijaya, Rabu (3/4/2024).
Dody mengungkapkan angka 7,5 persen DPT itu sama dengan 618.000 KTP dan pernyataan dukungan.
Pihaknya, kata dia, terbuka bagi warga yang memiliki visi misi untuk memajukan Jakarta.
Dia juga menyebut KPU DKI Jakarta turut memberikan fasilitas dalam bentuk formulir, informasi hingga meja bantuan (help desk) yang ada di kantor KPU DKI.
"Pada 5 Mei silahkan daftar ke KPU, kami akan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dukungan perolehan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.
Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta.
Format tersebut nantinya disertai dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.
Pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung.
Sumber: Warta Kota
Sosok 2 Pasang Kakak-Adik Sama-Sama Jadi Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, Karier Politiknya Moncer |
![]() |
---|
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|