Breaking News:

Pilpres 2024

Terkuak, Ini Keputusannya jika Komposisi Hakim Mengabulkan & Menolak Imbang di Sengketa Pilpres 2024

Terungkap, ternyata ini keputusannya jika komposisi hakim mengabulkan dan menolak berakhir imbang dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Ini keputusannya jika komposisi hakim mengabulkan & menolak imbang di Sengketa Pilpres 2024 

Artinya, jika ketua sidang pleno saat itu ikut dalam suara mengabulkan, maka suara ketua sidang adalah keputusannya.

Begitu juga sebaliknya, jika ketua sidang pleno ikut dalam suara menolak, maka sidang tersebut diputuskan menolak permohonan. Meskipun dalam poling suara dinyatakan imbang antara menolak dan mengabulkan sama empat banding empat.

"Jadi enggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan," kata Fajar.

Desak MK beri keputusan adil Sengketa Pilpres 2024
Desak MK beri keputusan adil Sengketa Pilpres 2024 (Wartakota)

Desak MK Beri Keputusan Adil Sengketa Pilpres 2024, Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong

Baru-baru ini Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendesak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar berani mengambil keputusan yang adil dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Bahkan, Tim Hukum AMIN juga sampai turun ke jalan dan melakukan aksi 164 Istigasah Kubro.

Seperti diketahui, aksi 164 Istigasah Kubro terjadi di kawasan patung kuda, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Cak Imin Warning Bupati Lain Asal PKB Tak Tergoda: Jadi Pembelajaran!

Aksi tersebut untuk mendoakan dan mendesak Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar berani mengambil keputusan yang adil dalam perkara sengketa Pilpres 2024.

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, menuding empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbohong dalam sidang sengketa hasil Pilpres yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 April 2024 lalu.

Keempat menteri tersebut adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keempat menteri dihadirkan oleh majelis hakim untuk memberikan keterangan berkenaan dengan dalil pemohon yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, soal politisasi bantuan sosial atau bansos dan cawe-cawe Presiden Jokowi untuk memenangkan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Satu catatan kami yang penting kemarin adalah kami bisa mengorek kebohongan para menteri itu," kata Refly di Gedung MK I, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Modal Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, Rekam Jejaknya Bukan Kaleng-kaleng, Dinilai Bisa Ungguli Anies

Refly menjelaskan, kebohongan pertama adalah mengenai automatic adjustment alias blokir anggaran kementerian/lembaga.

Refly lantas menyitir Undang-Undang tentang Keuangan Negara yang menyatakan automatic adjustment hanya bisa dilakukan pada akhir masa anggaran pendapatan dan belanja negara alias APBN.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Tags:
Sengketa PilpreshakimMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved