Bansos dan BLT
Bantuan KIP Kuliah 2024 Dicabut? Begini Solusi Agar Dana Bantuan Capai Rp 1.4 Juta Tetap Disalurkan
Bantuan KIP Kuliah 2024 bisa dicabut, ternyata ini penyebabnya dilengkapi solusinya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bantuan KIP Kuliah 2024 bisa dicabut, ternyata ini penyebabnya dilengkapi solusinya.
Bagi calon penerima Bantuan KIP Kuliah 2024 wajib mengetahui syarat dan ketentuan untuk mendapatkan manfaatnya.
Salah satu faktor penyebab KIP Kuliah dicabut adalah gaya hidup yang mewah.
syarat utama penerima KIP Kuliah adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan KIP Kuliah dituangkan dalam bentuk pembayaran biaya kuliah selama masa studi tergantung jenjang, serta biaya hidup setiap bulan.
Besaran biaya hidup ditetapkan menjadi lima klaster berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi, mulai Rp 800.000 hingga Rp 1.400.000.
Baca juga: Simak Skema Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan via PT Pos Indonesia, Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu!
Namun, KIP Kuliah dapat dicabut atau dibatalkan jika penerima melanggar ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Lantas, apa saja penyebab KIP Kuliah dicabut?
Penyebab KIP Kuliah dicabut

Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, terdapat sejumlah penyebab program bantuan KIP Kuliah dicabut atau dibatalkan.
Pencabutan mahasiswa sebagai penerima program bantuan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi setiap semester.
"Bagi penerima KIP Kuliah tentunya sebelum dilakukan pencairan tetap dilakukan evaluasi setiap semester terkait dengan tiga hal," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Evaluasi terhadap tiga hal tersebut, meliputi keadaan ekonomi, nilai akademik, serta kondisi yang membatalkan.
Oleh karena itu, jika kondisi ekonomi sudah mampu dan tidak layak mendapatkan bantuan, maka kepesertaan dapat dibatalkan.
Baca juga: Daftar Kekayaan Rizki Natakusumah Anak Bupati Calon Suami Beby Tsabina, Capai Rp 7 M, Tak Ada Utang
Menurut Muni, penerima KIP Kuliah harus tetap bergaya hidup sederhana. Penerapan gaya hidup mewah pun seharusnya tidak akan dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari penerima KIP Kuliah.
Sumber: Kompas.com
Hore! KJP Plus 2025 Tahap 2 Cair, Siswa SMA/MA Dapat Dana Bantuan Mencapai Rp 710 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Selamat! KJP Plus Alokasi Juli 2025 Cair September, Siswa SMK Bisa Dapat Rp 450 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Cara Daftar BSU Guru 2025, Siapkan Bukti Terdaftar di Dapodik Agar Rp600 Ribu Cair Sekaligus |
![]() |
---|
BSU 2025 Masih Cair? Begini Fakta Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Terdaftar BPJS K |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap III, Sudah Siap Cair! Akses cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|