Bansos dan BLT
Bantuan KIP Kuliah 2024 Dicabut? Begini Solusi Agar Dana Bantuan Capai Rp 1.4 Juta Tetap Disalurkan
Bantuan KIP Kuliah 2024 bisa dicabut, ternyata ini penyebabnya dilengkapi solusinya.
Editor: Candra Isriadhi
"Mahasiswa penerima harus cerdas memanfaatkan dana biaya hidup KIP Kuliah," kata Muni.
Selain faktor ekonomi, KIP Kuliah juga dapat dicabut jika akademik atau nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tidak memenuhi syarat, yakni minimal 3,00.
"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," terangnya.
Bukan hanya itu, Muni merinci sejumlah kondisi yang berpotensi membatalkan program KIP Kuliah, yakni:

- Meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, maupun alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
- Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Evaluasi penerima KIP Kuliah oleh perguruan tinggi
Muni melanjutkan, evaluasi terhadap tiga hal sebelum mencairkan dana bantuan pendidikan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Jika dalam proses evaluasi perguruan tinggi menemukan kondisi ekonomi yang baik, nilai IPK tidak memenuhi, atau kondisi lain yang membatalkan, pihak Puslapdik dapat mencabut peserta KIP Kuliah yang bersangkutan.
Pencabutan status peserta juga mungkin dilakukan jika terdapat laporan dugaan salah sasaran penerima.
"Bisa jadi (dicabut jika ada laporan), namun terkait evaluasi atas ketepatan sasaran ada di perguruan tinggi," ungkap Muni.
Dia melanjutkan, pihaknya menyediakan regulasi dan ketersediaan pemadanan data untuk memverifikasi kelayakan penerima program, antara lain:
- Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos)
- Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
"Pusat menyediakan regulasi dan ketersediaan pemadanan datanya," tuturnya.
Pengganti penerima KIP Kuliah
Sementara itu, dikutip dari laman Puslapdik, Muni Ika mengutarakan, perguruan tinggi dapat mengusulkan mahasiswa penerima program KIP Kuliah pengganti.
Usulan tersebut diajukan setelah perguruan tinggi melakukan evaluasi dan diperkuat dengan verifikasi.
"Soal besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah pengganti berdasarkan UKT mahasiswa pengganti, namun tidak lebih besar dari UKT mahasiswa penerima KIP kuliah yang dibatalkan," kata Muni.
Sumber: Kompas.com
Hore! KJP Plus 2025 Tahap 2 Cair, Siswa SMA/MA Dapat Dana Bantuan Mencapai Rp 710 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Selamat! KJP Plus Alokasi Juli 2025 Cair September, Siswa SMK Bisa Dapat Rp 450 Ribu Per Bulan |
![]() |
---|
Cara Daftar BSU Guru 2025, Siapkan Bukti Terdaftar di Dapodik Agar Rp600 Ribu Cair Sekaligus |
![]() |
---|
BSU 2025 Masih Cair? Begini Fakta Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja Terdaftar BPJS K |
![]() |
---|
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap III, Sudah Siap Cair! Akses cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|