Breaking News:

Pilpres 2024

Gestur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat Bertemu di Sidang Putusan MK, Prabowo-Gibran Tak Hadir

Momen Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat bertemu di sidang putusan MK, Prabowo-Gibran pilih tak datang ke sidang.

Editor: Delta Lidina
YouTube Mahkamah Konstitusi
Momen Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat bertemu di sidang putusan MK, Prabowo-Gibran pilih tak datang ke sidang. 

Kubu Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan mereka.

Kendati demikian, Ganjar Pranowo dan pihaknya akan mengikuti apapun hasil putusan terkait sengketa Pilpres 2024.

"Tentu apapun hasilnya, kita akan menunggu di sana. Tentu saya kira, saya dan Pak Mahfud adalah sosok yang taat konstitusi dan pasti kita akan ikuti," kata Ganjar kepada wartawan di Jakarta, Senin pagi dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ganjar juga mengungkapkan bahwa seluruh putusan terkait sengketa Pilpres 2024 bakal diserahkan kepada hakim konstitusi.

"Kalau kita hari ini kan hanya mendengarkan saja. Semuanya diserahkan kepada majelis," tuturnya singkat.

Baca juga: Menantikan Apakah Amicus Curiae-nya Megawati Berpengaruh? Sidang Putusan MK pada Pukul 09.00 WIB

Pada kesempatan yang sama, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menganggap putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 ini bakal menjadi sejarah bagi demokrasi Indonesia.

Senada dengan Ganjar, Todung pun mengungkapkan dirinya turut menghormati segala putusan yang bakal disampaikan oleh hakim konstitusi.

Kendati demikian, dia tetap berharap lewat doa agar gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya dikabulkan oleh MK.

"Dalam konteks ini, apapun putusan MK, kita akan respek putusan MK, kita akan jalankan."

"Tapi tidak ada salahnya kalau kita membacakan doa. Tapi buat saya penting ya karena mengingatkan kita akan pentingnya MK dalam konstelasi dalam hidup kita berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Adapun pembacaan putusan ini telah dijadwalkan setelah rangkaian persidangan dengan mendatangkan saksi, ahli, hingga empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan oleh MK.

Putusan ini pun bakal dibacakan terhadap dua gugatan dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan seluruh rangkaian pembacaan putusan bakal dilakukan di ruang yang sama.

"Panggilannya sama yaitu pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno. Digabung dalam sidang yang sama," kata Fajar kepada wartawan pada Jumat (18/4/2024).

Kendati demikian, Fajar menegaskan pembacaan putusan bakal dilakukan secara bergilir dan bukan dijadikan satu putusan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Anies BaswedanGanjar PranowoMahkamah KonstitusiPrabowo
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved