Breaking News:

Pilpres 2024

Menantikan Apakah Amicus Curiae-nya Megawati Berpengaruh? Sidang Putusan MK pada Pukul 09.00 WIB

Menantikan apakah Amicus Curiae Megawati akan mempengaruhi sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Editor: Delta Lidina
Kompas.com
Menantikan apakah Amicus Curiae Megawati akan mempengaruhi sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang putusan Pilpres 2024 akan membacakan hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).

Sidang untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, ada sejumlah pihak yang melibatkan diri melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Satu di antara pihak-pihak tersebut adalah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati.

Lantas apakah amicus curiae yang diajukan Megawati akan memengaruhi putusan sidang yang akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi?

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Baca juga: Terungkap Isi Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK, Berkaitan Sengketa Pilpres, Ini Poinnya

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Total Amicus Curiae Diterima MK

Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilpres, hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 dokumen, di mana 14 di antaranya sudah diserahkan ke hakim konstitusi.

Adapun 14 dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan adalah dokumen yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB sejak MK menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).

Keputusan hanya mengambil 14 dokumen ini merupakan pertimbangan majelis hakim konstitusi dan sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Mahkamah KonstitusiMegawati
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved