Breaking News:

Pilpres 2024

Menantikan Apakah Amicus Curiae-nya Megawati Berpengaruh? Sidang Putusan MK pada Pukul 09.00 WIB

Menantikan apakah Amicus Curiae Megawati akan mempengaruhi sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Editor: Delta Lidina
Kompas.com
Menantikan apakah Amicus Curiae Megawati akan mempengaruhi sidang putusan sengketa Pilpres 2024. 

Dari puluhan amicus curiae, ada yang berasal dari mantan Presiden ke-5 dan juga Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, perasaan Megawati yang dikontemplasikan dan diawali tulisan tangan menggunakan huruf merah, mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

“Karena itulah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini, juga tidak akan pernah sia-sia, karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi, akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan massif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara,” jelas Hasto.

Baca juga: Hasil Survei Indikator Ungkap Urutan Kepercayaan Publik Pada Lembaga Hukum, MK Kalah dengan Kejagung

Dia menyebut, surat yang berisi pendapat Megawati sebagai amicus curiae disampaikan dengan kesungguhan sebagai warga negara Indonesia.

Dalam suratnya, Megawati juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif seluruh kelompok civil society, para guru besar, para tokoh pro demokrasi, tokoh-tokoh hak asasi manusia (HAM), tokoh-tokoh budayawan dan seniman yang juga telah menjadikan dirinya sebagai _amicus curiae._

“Semua disampaikan demi masa depan bangsa dan negara, demi tanggung jawab pada anak cucu kita,” lanjutnya.

Kedaulatan Rakyat

Pada kesempatan itu, Hasto menegaskan pengajuan diri Megawati sebagai amicus curiae tidak tumpang tindih dengan posisinya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan, karena pengajuan itu sebagai warga negara Indonesia.

“Artinya sumber kedaulatan rakyat. Kedaulatan hukum itu berasal dari rakyat sehingga seluruh penyelenggara pemerintah negara ini, legalitas dan legitimasinya berasal dari rakyat. Ibu Mega menempatkan bersama dengan rakyat, karena itulah apa yang beliau suarakan adalah suara kebenaran, tidak ada kaitannya, kecuali bagaimana membangun konstitusi demokrasi yang berkedaulatan rakyat,” ujar dia.

Diketahui, PDI Perjuangan adalah pengusung paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan paslon ini melalui tim hukumnya sedang dalam proses sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berbincang dengan Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis sebelum sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berbincang dengan Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis sebelum sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (Tribunnews/Jeprima)

Megawati mengajukan diri ke MK sebagai _amicus curiae_ pada Selasa (16/4/20240, karena terkendala libur panjang Idul Fitri.

Padahal, menurut Hasto, Megawati hendak menyampaikan pandangannya sebagai amicus curiae setelah menulis opini di Harian Kompas yang berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” edisi Senin (8/4/2024).

Pengacara di Amerika

Asosiasi Praktisi Hukum Diaspora Indonesia di Amerika Serikat (AS) atau Indonesian American Lawyer's Association (IALA) turut mengajukan amicus curiae ke MK pada Rabu (17/4/2024).

Perwakilan IALA di Indonesia, Bhirawa Jayasidayatra Arifi menuturkan, penyampaian amicus curiae untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 yang menjunjung tinggi pedoman langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Mahkamah KonstitusiMegawati
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved