Breaking News:

Pilpres 2024

MK Sebut Tak Ada Permasalahan Syarat Lolosnya Gibran Sebagai Cawapres: Telah Sesuai dengan Ketentuan

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin 22 April, membacakan putusan perselisihan hasil Pemilu 2024.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
MK sebut tak ada permasalahan syarat lolosnya Gibran sebagai Cawapres 

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden," ucap Arief.

"Hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," tambahnya.

Hasil Resmi Putusan Sengketa Pilpres, Gibran Tak Didiskualifikasi, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum

Sidang putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Kontitusi dilangsungkan pada Senin (22/4/2024).

Pada gugatannya, kubu 01 Anies Baswedan-Cak Imin dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempersoalkan adanya kecurangan yang diduga dilakukan oleh pasangan capres 02 Prabowo-Gibran.

Selain itu, adanya dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming soal batasan usia cawapres juga dipermasalahkan.

Dalam putusannya mengenai hal itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada bukti yang cukup meyakinkan jika telah terjadi tindakan nepotisme.

Yang dalam hal ini lalu melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming selako calon wakil presdein dari Pihak Terkait,

dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi interventi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata hakim Arief Hidayat.

Baca juga: Gestur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat Bertemu di Sidang Putusan MK, Prabowo-Gibran Tak Hadir

Menurut Arief Hidayat, terkait dengan gugatan pihak pemohon agar mendiskualifikasi Gibran Rakabuming dari posisinya sebagai cawapres adalah tidak beralasan menurut hukum.

MK juga memberikan masukan untuk Bawaslu agar mampu memberikan manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Dalam hal ini menurut MK maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.

Berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat (1) UUd juncto Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 UU MK pada pokoknya menyatakan putusan MK bersifat final.

Putusan MK langsung memeroleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sengketa PilpresMahkamah KonstitusiGibran Rakabuming Rakacawapres
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved