Pilpres 2024
MK Sebut Tak Ada Permasalahan Syarat Lolosnya Gibran Sebagai Cawapres: Telah Sesuai dengan Ketentuan
Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin 22 April, membacakan putusan perselisihan hasil Pemilu 2024.
Editor: Eri Ariyanto
Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 ini telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dan 7 hakim lainnya.
Berdasarkan pantauan dari siaran YouTube Mahkamah Konstitusi, capres cawapres 01, Anies Baswedan dan Cak Imin menghadiri sidang.
Begitu pula dengan capres cawapres 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga terlihat bersama tim hukumnya.
Baca juga: Satu-satunya Alasan yang Buat Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tak Mungkin Kabulkan Gugatan Pilpres
Berbeda dengan 2 pasangan capres, Prabowo dan Gibran Rakabuming justru tak terlihat hadir di tengah-tengah sidang.
Kubu 02 ini diwakili oleh tim hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dkk.
Sidang juga dihadiri oleh tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejak 2004, MK Selalu Tolak Sengketa Pilpres
Dalam sejarahnya sejak 2004, rupanya Mahkamah Konstitusi (MK) tak pernah mengabulkan gugatan pilpres.
Sumber: Kompas.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|