Breaking News:

Pilpres 2024

MK Sebut Tak Ada Permasalahan Syarat Lolosnya Gibran Sebagai Cawapres: Telah Sesuai dengan Ketentuan

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Senin 22 April, membacakan putusan perselisihan hasil Pemilu 2024.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
MK sebut tak ada permasalahan syarat lolosnya Gibran sebagai Cawapres 

Diketahui, sidang sengketa Pilpres 2024 ini telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dan 7 hakim lainnya.

Berdasarkan pantauan dari siaran YouTube Mahkamah Konstitusi, capres cawapres 01, Anies Baswedan dan Cak Imin menghadiri sidang.

Begitu pula dengan capres cawapres 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga terlihat bersama tim hukumnya.

Baca juga: Satu-satunya Alasan yang Buat Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tak Mungkin Kabulkan Gugatan Pilpres

Berbeda dengan 2 pasangan capres, Prabowo dan Gibran Rakabuming justru tak terlihat hadir di tengah-tengah sidang.

Kubu 02 ini diwakili oleh tim hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dkk.

Sidang juga dihadiri oleh tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sejak 2004, MK Selalu Tolak Sengketa Pilpres

Dalam sejarahnya sejak 2004, rupanya Mahkamah Konstitusi (MK) tak pernah mengabulkan gugatan pilpres.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Sengketa PilpresMahkamah KonstitusiGibran Rakabuming Rakacawapres
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved