Pilpres 2024
Sampaikan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah
MK menegaskan, posisi ini bukan berarti MK dapat mengadili semua hal yang terkait dengan persoalan pemilu.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan hasil putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, MK memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Namun demikian, ia menegaskan, posisi ini bukan berarti MK dapat mengadili semua hal yang terkait dengan persoalan pemilu.
Mahkamah Konstitusi (MK) bukan tempat untuk menyelesaikan segala persoalan terkait penyelenggaraan pemilu.
Dia bilang, MK bukanlah “keranjang sampah”.
Baca juga: Hasil Sengketa Pilpres 2024, Presiden Jokowi Tak Terbukti Lakukan Cawe-cawe, MK: Tak Ada Korelasi
Ini disampaikan Saldi dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” tuturnya.
Saldi mengatakan, kewenangan Mahkamah tertuang dalam Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD,
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Oleh karenanya, kata Saldi, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Melainkan juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.
Saldi menegaskan bahwa jika masalah hukum pemilu belum tuntas, atau bahkan tidak terselesaikan sama sekali, hal demikian dapat menimbulkan persoalan yang memengaruhi hasil pemilu.
“Padahal idealnya dalam batas penalaran yang wajar, setelah seluruh rangkaian pemilu usai,
Sumber: Kompas.com
| 25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
|
|---|
| Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
|
|---|
| Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
|
|---|
| Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
|
|---|
| Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
|
|---|