Pilpres 2024
Sampaikan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah
MK menegaskan, posisi ini bukan berarti MK dapat mengadili semua hal yang terkait dengan persoalan pemilu.
Editor: Sinta Manila
siapa pun yang menjadi pemenang pemilu akan melaksanakan kepemimpinan dengan legitimasi kuat," katanya.
Oleh karena itu, manakala terdapat indikasi bahwa pemenuhan asas- asas dan prinsip pemilu tidak terjadi pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, apa pun alasannya, menjadi kewajiban bagi MK sebagai peradilan konstitusi untuk mengadili.
Saldi menjelaskan, MK tidak memiliki alasan untuk menghindar mengadili masalah hukum pemilu sepanjang hal itu terkait dan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara peserta pemilu.
Ia menguraikan, paradigma itu telah menjadi pendirian Mahkamah sejak menangani sengketa Pilpres 2014 dan 2019.
"Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," jelas Saldi.
Namun demikian, ia menegaskan, posisi ini bukan berarti MK dapat mengadili semua hal yang terkait dengan persoalan pemilu.
Atas dasar hal tersebut, MK menolak eksepsi kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 ini sebelumnya meminta MK menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 cacat formil sebab pemohon tak menyoal permasalahan kuantitatif pemilu.
"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan pemohon," ujar Saldi.
Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/4/2024) hari ini.
Sidang putusan digelar setelah MK mendengar permohonan pemohon, keterangan termohon, pihak terkait, hingga para saksi dan ahli.
Gugatan ini dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; serta capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.
Adapun berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup menghimpun 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sumber: Kompas.com
| 25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
|
|---|
| Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
|
|---|
| Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
|
|---|
| Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
|
|---|
| Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
|
|---|