Pilpres 2024
Senasib Kubu Anies, Gugatan Sengketa Pilpres Ganjar Juga Ditolak MK, Kemenangan Prabowo-Gibran Sah
Senasib dengan kubu Anies, gugatan yang dilayangkan Ganja juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi di sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Senasib dengan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, gugatan yang dilayangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi di sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ditolaknya gugatan Anies-Ganjar membuat kubu Prabowo dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024 yang sah.
Seperti diketahui, Penolakan permohonan kubu Ganjar-Mahfud ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
Baca juga: Resmi! MK Nyatakan Kemenangan Prabowo-Gibran Sah, Seluruh Dalil Anies Soal Kecurangan Tak Terbukti
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang putusan PHPU kubu Ganjar-Mahfud ini, MK tidak membacakan detail poin-poin yang menjadi pertimbangan putusan.
Sebab, sebagian besar pertimbangan dalam sidang ini berkaitan dengan putusan pertimbangan dalam putusan yang sebelumnya disampaikan untuk kubu Anies-Muhaimin.

Baca juga: Terungkap Penyebab Ditolaknya Gugatan Sengketa Pilpres 2024, 2 Masalah Ini Tak Terbukti Kebenarannya
Beberapa alat bukti yang diajukan pun dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Pembagian Bansos Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran Tak Terbukti
Pembagian bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi yang diduga untungkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tak terbukti curang di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Seperti diketahui, sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Terkait putusan sengketa Pilpres 2024 terkait dugaan kecurangan bansos dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur
Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak dapat membuktikan dalil pengadaan bantuan sosial (bansos) memiliki hubungan kausalitas dengan pergerakan jumlah pemilih menguntungkan salah satu pasangan calon.
Baca juga: Resmi! MK Nyatakan Kemenangan Prabowo-Gibran Sah, Seluruh Dalil Anies Soal Kecurangan Tak Terbukti
Ridwan juga menyatakan, kalau presiden belum dapat dikatakan melanggar hukum positif, sebab dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa ada hubungan antara bansos dengan putusan pemilih.
"Namun demikian, penting bagi mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkan, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral," ujar Ridwan di Gedung MK, Senin (22/4).
Maka, MK menolak dalil Pemohon 01 terkait dengan adanya korelasi antara pembagian bansos dengan pilihan pemilih.
“Dalil Pemohon terkait dengan adanya bansos yang berkorelasi dengan perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terbukti, sehingga tidak beralasan menurut hukum," jelas dia.
Baca juga: Terungkap Penyebab Ditolaknya Gugatan Sengketa Pilpres 2024, 2 Masalah Ini Tak Terbukti Kebenarannya

Timnas AMIN Tambah 35 Bukti Baru Kecurangan
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).
Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya mencantumkan bukti-bukti pelanggaran Pilpres 2024 dalam kesimpulan tersebut.
"Kesimpulan yang kita muatkan hari ini adalah semua rangkuman dari proses persidangan, di sana kami sudah mengajukan bukti-bukti,” jelas Ari.
Adapun 35 bukti tambahan yang tercantum dalam kesimpulan atas sidang sengketa Pilpres 2024.
Salah satu bukti tambahannya, yakni bukti soal penggunaan bantuan sosial (bansos) sebagai alat pendongkrak suara salah satu paslon Pilpres 2024.
“Bukti tentang pelanggaran-pelanggaran, berupa penyalahgunaan bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Kemudian juga mengenai IT," jelas Anggota Tim Hukum AMIN, Heru Widodo.
"Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan," imbuhnya.
Heru juga menyatakan bahwa Prabowo-Gibran belum menjadi presiden-wapres terpilih. Sebab, keputusan KPU RI soal Pilpres 2024 baru sebatas penetapan hasil perolehan suara nasional Pilpres 2024.
Dia menilai keputusan KPU RI bisa dibatalkan MK melalui sidang sengketa hasil Pilpres 2024, jika MK mengabulkan permohonan Timnas AMIN atau permohonan pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kalau putusannya mengabulkan permohonan pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, maka pupuslah sudah, kemenangan itu tidak ada artinya. [Pilpres] akan diulang, apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak, kita serahkan kepada majelis hakim," ucap Heru.
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|