Breaking News:

Pilpres 2024

Resmi! MK Nyatakan Kemenangan Prabowo-Gibran Sah, Seluruh Dalil Anies Soal Kecurangan Tak Terbukti

Resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Pilpres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

|
Editor: Eri Ariyanto
TribunJakarta
Terungkap penyebab ditolaknya gugatan sengketa Pilpres 2024 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Resmi, Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Pilpres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

MK menyatakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 adalah kemenangan yang sah.

MK juga memutuskan jika seluruh dalil-dalil Anies Baswedan soal kecurangan Pilpres 2024 tak terbukti kebenarannya.

Baca juga: Terungkap Penyebab Ditolaknya Gugatan Sengketa Pilpres 2024, 2 Masalah Ini Tak Terbukti Kebenarannya

Seperti diketahui, (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024). Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Baca juga: Bahasa Tubuh Kesal Anies, Hakim MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Intervensi Pilpres, Lihat Reaksi Ganjar

Bahasa tubuh kesal Anies, hakim MK sebut Jokowi tak terbukti intervensi Pilpres
Bahasa tubuh kesal Anies, hakim MK sebut Jokowi tak terbukti intervensi Pilpres (Tribunnews)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Sebelumnya diberitakan, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.

Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Anies-Cak Imin juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya itu, Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Sengketa PilpresPrabowo SubiantoGibran Rakabuming RakaAnies BaswedanMuhaimin IskandarMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved