Pilkada 2024
Terungkap Alasan PKS Tak Jagokan Anies di Pilgub Jakarta, Pilih Usung Kader Internal, Ini Sosoknya
Terungkap ini alasan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak jagokan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta.
Editor: Eri Ariyanto
Kedua kubu pemohon menerima hasil sidang putusan MK yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4).
Anies sebagai capres 01 sejak awal memilih sikap menghormati apapun putusan MK.
“Kita hormati,” katanya didampingi Cak Imin.
Berbalut jas dan dasi, Anies dan Cak Imin tampak bersalaman dengan kubu Ganjar serta tim hukum kubu 02.
Pun demikian capres 03 Ganjar bersama cawapresnya Mahfud yang komitmen patuh terhadap putusan MK.
Ganjar berjanji menaati putusan MK yang dibacakan yang mulia majelis hakim.
“Saya dengan Pak Mahfud, orang yang sangat taat pada konstitusi, apa pun pasti akan kita ikuti,” kata Ganjar.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didengarkan oleh para pihak pemohon.
“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.
Pihak pemohon sejatinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Satu di antaranya perolehan hasil Pilpres 2024 di mana Prabowo-Gibran unggul dengan raihan 92.214.691 suara dan mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres.
Rangkul Lawan
Kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memilih politik merangkul rivalnya yang kalah dari kontestasi pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani di Jakarta, Senin (22/4).
Pihaknya ingin terus mengembangkan koalisi dalam pemerintahan ke depan.
Sumber: Tribunnews.com
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|