Khazanah Islam
Bisakah Niat Puasa Syawal Digabung dengan Bayar Hutang Puasa atau Puasa Qadha ? Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana dengan orang yang punya utang puasa Ramadhan? Bolehkah niat puasa Syawal digabung dengan hutang puasa atau qadha puasa?
Editor: Sinta Manila
"Jadi kalau Anda kenal yang Mazhab Maliki, tidak langsung (puasa) hari ke-2, 3, 4 nanti," lanjut Buya Yahya.
Lalu, apakah pengikut Mazhab Imam Syafi'i boleh jika tidak langsung mengambil puasa sunnah syawal pada tanggal 2 Syawal?
Dikatakan Buya Yahya, boleh mengerjakan puasa sunnah Syawal kapan saja selagi masih dalam bulan Syawal.
Akan tetapi, mengerjakan langsung setelah tanggal 1 Syawal merupakan sunnah diatas sunnah.
"Menurut apa yang saya ketahui, menurut Imam Syafi'i dijelaskan, setelah hari raya, lebaran sehari, kemudian puasa lagi," terangnya.
"Kalaupun kita orang Mazhab Imam Syafi'i, pengen puasanya nanti setelah tanggal 7 saja deh, boleh ga masalah dan tidak dikatakan tidak sunnah dalam Mazhab Syafi'i," pungkasnya.
Apakah harus dikerjakan berurutan 6 hari?
Mengenai hal ini, juga sudah pernah dijelaskan Buya Yahya dalam video lainnya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah Tv diunggah pada tanggal 14 Juni 2017.
Dijelaskan Buya Yahya, menurut mazhab syafi'i, puasa syawal tidak harus dilakukan berturut-turut selama 6 hari.
"Menurut mazhab kita Imam Syafi'i, 6 itu tidak harus berurutan," ujar Buya Yahya dikutip dari video penjelasannya berjudul Bolehkah Puasa Sunah Syawal Tidak Beurutan.
Akan tetapi, lanjut Buya Yahya, jika ada yang mau mengerjakannya secara berurutan langsung selama 6 hari, itu lebih baik.
Sebab apabila ditunda-tunda, dikhawatirkan menjadi lupa sampai bulan Syawal berlalu.
Pada akhirnya, kesempatan untuk mengerjakan puasa sunnah syawal di tahun itu juga berlalu.
"Memang lebih utama segera diselesaikan. Karena apa? Menunda amal baik takut nanti tidak ada kesempatan lagi," sebut Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menerangkan, bagi yang berpuasa sunnah syawal secara tidak berurutan, pahala puasanya tetap sama dengan yang menunaikannya selama 6 hari berturut-turut.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|