Breaking News:

Bansos dan BLT

Pasti Cair! Begini Cara Mengambil Bantuan PIP 2024, Siswa SD Dijatah Rp 450 Ribu Per Tahun

Cara mengambil Bantuan PIP 2024, siswa SD dijatah Rp 450 ribu per tahun.

Editor: Candra Isriadhi
TribunPontianak/Ka/Tribunnews.com
Siswa SPM Penerima Bantuan menunjukan Kartu PIP. Cara mengambil Bantuan PIP 2024, siswa SD dijatah Rp 450 ribu per bulan. 

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Namun siswa dan orang tua perlu bertanya kepada pihak sekolah apakah pendaftaran PIP 2024 masih dibuka atau tidak.

Pencairan bantuan PIP ini akan disalurkan melalui 2 bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu bank BRI-BNI.

Besaran nominal yang akan diterima siswa jenjang SD-SMK berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikannya masing-masing.

Nominal yang disalurkan kepada siswa jenjang SD hingga SMK mulai dari Rp450.000-Rp1.000.000.

Sekedar informasi tambahan jika Anda ingin mengetahui daftar nama penerima terbaru bantuan dana PIP 2024 ini.

Maka bisa langsung mengunjungi laman resmi di pip.kemdikbud.go.id, yakni:

Informasi nominal pencairan Bansos PIP Kemdikbud 2024.
Informasi nominal pencairan Bansos PIP Kemdikbud 2024. (Kemendikbud)

* Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

* Setelah itu scrol ke bawah dan, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’

* Lalu, masukkan data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

*  Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat

Apabila siswa tersebut sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP 2024, maka muncul informasi data nama siswa, asal sekolah, alamat, bank penyalur, dan status pencairan.

Demikian informasi mengenai solusi yang bisa dilakukan untuk siswa jenjang SD-SMK yang tidak memiliki KIP, Semoga bermanfaat.

Jumlah Bantuan PIP 2024
 
Adapun nominal bantuan Program Indonesia Pintar diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut besarannya :

Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun

Siswa SMP.SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun

Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun.

(TribunNewsmaker.com/TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama).

Halaman 2/2
Tags:
jenis jenis bansoscara daftar bansoscara mencairkan bansoscara mengambil bansosBantuan PIPBansos PIP
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved