Kabupaten Klaten
Fraksi Amanat Pembangunan Dorong Pemkab Klaten Maksimalkan Potensi Pajak Daerah Tanpa Bebani Warga
Fraksi Amanat Pembangunan menyampaikan tiga catatan utama terhadap Raperda perubahan PDRD Klaten, berikut adalah isinya.
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Fraksi Amanat Pembangunan (PAN–PPP) DPRD Kabupaten Klaten menilai pemerintah daerah perlu memaksimalkan potensi pajak dan retribusi sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dalam menanggung beban pajak.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Amanat Pembangunan Legiman, dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten, Selasa (4/11/2025), terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Fraksi Amanat Pembangunan memandang Pemerintah Kabupaten Klaten harus mampu memanfaatkan berbagai potensi yang ada di wilayahnya untuk dapat menjadi sumber pendapatan daerah sebagai tanggung jawab perencanaan sumber dana bagi pembangunan nasional,” ujar Legiman.
Ia menekankan pentingnya kemandirian fiskal daerah agar pemerintah mampu membiayai kebutuhan pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.
“Konsekuensi logisnya, daerah dipaksa untuk berupaya meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah agar mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Tiga Catatan Penting Fraksi Amanat Pembangunan
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Amanat Pembangunan menyampaikan tiga catatan utama terhadap Raperda perubahan PDRD Klaten:
1. Potensi Tambahan PAD
Fraksi meminta Pemkab Klaten menghitung potensi peningkatan PAD setelah pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Dengan adanya Raperda ini diharapkan mampu menggali potensi pendapatan di Klaten sehingga bisa memberikan penguatan PAD. Apa langkah-langkah yang disiapkan? Mohon penjelasan,” katanya.
Baca juga: Fraksi PKS Tekankan Keseimbangan antara Peningkatan PAD dan Pelayanan Publik
2. Kesiapan SDM Daerah
Perubahan kebijakan pajak dan retribusi memerlukan kesiapan sumber daya manusia perangkat daerah agar pelaksanaan kebijakan lebih efisien dan akuntabel.
“Sejauh mana kesiapan SDM Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Mohon penjelasan!” ujarnya.
3. Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan
Fraksi juga menyoroti kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) yang dikhawatirkan menambah beban wajib pajak.
“Kebijakan ini tidak boleh menambah beban wajib pajak. Apakah Pemerintah Daerah sudah melakukan kajian dan evaluasi terkait opsen PKB dan opsen BBNKB? Karena banyaknya keluhan dari wajib pajak yang menilai tinggi pajak yang harus dibayar,” tegasnya.
Sumber: Tribun Solo
| Tujuh Fraksi DPRD Klaten Sampaikan Pemandangan Umum soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah |
|
|---|
| 7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pajak dan Retribusi, Wabup Benny: Fokusnya Optimalisasi |
|
|---|
| Wabup Klaten Benny Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| DPRD Klaten Soroti Kebocoran Pajak dan Penggunaan Tapping Box |
|
|---|
| Ketua DPRD Klaten Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|