Kabupaten Klaten
DPRD Klaten Bentuk Pansus Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pansus ini berfungsi untuk membahas Raperda tentang perubahan atas Perda entang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Editor: Delta Lidina
TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pembentukan Pansus tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar di Gedung Paripurna, Kamis (6/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko.
Dalam kesempatan itu, Edy membacakan hasil rapat anggota panitia khusus yang telah disusun sebelumnya.
“Berdasarkan hasil rapat anggota panitia khusus, maka kami sampaikan susunan alat kelengkapan panitia khusus 14 sebagai berikut,” ujar Edy saat memimpin jalannya rapat.
Susunan Pansus 14 terdiri dari:
Ketua: Agus Riyanto
Wakil Ketua: Yudi B. Prabowo
Anggota: Dharmadi, Dewi Anggraeni, Yudi Kusnandar, Sri Murni, Basuki Effendi, Pandu Sujatmoko, Aziz Safrudin, Jumarno, dan Handung Dwipayana.
Setelah pembacaan susunan keanggotaan, Edy menawarkan kepada seluruh anggota DPRD untuk menyetujui pembentukan Pansus tersebut.
“Apakah penetapan pembentukan panitia khusus serta susunan keanggotaannya dapat disetujui?” tanya Edy.
“Setuju,” jawab serentak anggota DPRD Klaten.
Baca juga: Fraksi Amanat Pembangunan Dorong Pemkab Klaten Maksimalkan Potensi Pajak Daerah Tanpa Bebani Warga
Edy kemudian mengucapkan terima kasih atas persetujuan para anggota.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyampaikan persetujuannya,” katanya.
Setelah penetapan, rapat berlanjut dengan pembacaan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Klaten, Mochammad Nur Rosyid.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan Pansus 14 bertugas membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan masa tugas paling lama satu tahun.
Keputusan itu ditetapkan di Klaten pada 6 November 2025 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)
Sumber: Tribun Solo
| Fraksi Amanat Pembangunan Dorong Pemkab Klaten Maksimalkan Potensi Pajak Daerah Tanpa Bebani Warga |
|
|---|
| Fraksi PKS Tekankan Keseimbangan antara Peningkatan PAD dan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Tujuh Fraksi DPRD Klaten Sampaikan Pemandangan Umum soal Raperda Pajak dan Retribusi Daerah |
|
|---|
| 7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pajak dan Retribusi, Wabup Benny: Fokusnya Optimalisasi |
|
|---|
| Wabup Klaten Benny Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|