Breaking News:

Kabupaten Klaten

DPRD Klaten Bentuk Pansus Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pansus ini berfungsi untuk membahas Raperda tentang perubahan atas Perda entang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Editor: Delta Lidina
TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo
RAPAT DPRD KLATEN - Rapat Paripurna DPRD Klaten dengan agenda pembentukan pansus yang akan membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM, KLATEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pembentukan Pansus tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten yang digelar di Gedung Paripurna, Kamis (6/11/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko.

Dalam kesempatan itu, Edy membacakan hasil rapat anggota panitia khusus yang telah disusun sebelumnya.

“Berdasarkan hasil rapat anggota panitia khusus, maka kami sampaikan susunan alat kelengkapan panitia khusus 14 sebagai berikut,” ujar Edy saat memimpin jalannya rapat.

Susunan Pansus 14 terdiri dari:

Ketua: Agus Riyanto 

Wakil Ketua: Yudi B. Prabowo

Anggota: Dharmadi, Dewi Anggraeni, Yudi Kusnandar, Sri Murni, Basuki Effendi, Pandu Sujatmoko, Aziz Safrudin, Jumarno, dan Handung Dwipayana.

RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko pimpin Rapat Paripurna DPRD Klaten dengan agenda pembentukan pansus yangakan membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025).
RAPAT DPRD KLATEN - Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko pimpin Rapat Paripurna DPRD Klaten dengan agenda pembentukan pansus yangakan membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Selasa (4/11/2025). (TribunSolo/Ibnu Dwi Tamtomo)

Setelah pembacaan susunan keanggotaan, Edy menawarkan kepada seluruh anggota DPRD untuk menyetujui pembentukan Pansus tersebut.

“Apakah penetapan pembentukan panitia khusus serta susunan keanggotaannya dapat disetujui?” tanya Edy.

“Setuju,” jawab serentak anggota DPRD Klaten.

Baca juga: Fraksi Amanat Pembangunan Dorong Pemkab Klaten Maksimalkan Potensi Pajak Daerah Tanpa Bebani Warga

Edy kemudian mengucapkan terima kasih atas persetujuan para anggota.

“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyampaikan persetujuannya,” katanya.

Setelah penetapan, rapat berlanjut dengan pembacaan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD Klaten, Mochammad Nur Rosyid.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan Pansus 14 bertugas membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan masa tugas paling lama satu tahun.

Keputusan itu ditetapkan di Klaten pada 6 November 2025 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
DPRD KlatenEdy SasongkoPemkab Klaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved