Berita Kriminal
Bejat! Driver Ojol di Bogor Jabar, 2 Tahun Cabuli Anak Tiri, Ancam Cerai: Dilakukan Sejak Korban SMP
Kejamnya seorang ayah berinisial AS di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih di berusia bawah umur.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejamnya seorang ayah berinisial AS di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih di berusia bawah umur dan dilakukan berulang kali.
Korban yakni S (14) terpaksa menjadi pemuas nafau ayah tirinya itu sejak duduk dibangku kelas 1 SMP.
Kelakuan bejat sang ayah baru terungkap pada Jumat (26/4/2024) saat ia sudah duduk di bangku kelas 3 SMP.
Aksi bejat pria berusia 40 tahun itu terungkap setelah ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku melihat hal tak wajar antara pelaku dengan korban.
"Awal mula diketahui saksi F melihat isi percakapan dari Handphone korban yang mencurigakan, kemudian ditanyakan kepada korban," ujar Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Saat itu korban pun mengaku bahwa telah menjadi pemuas nafsu ayah tiri sendiri.
Baca juga: Biadab! Ayah di Banyumas Setubuhi Anak Tiri 3x Seminggu, Korban Dijadikan Budak Nafsu Selama 6 Tahun

Namun, korban tidak berani untuk memberi tahu siapapun karena takut akan ancaman pelaku yang berprofesi sebagai ojek online tersebut.
"Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku ayah tirinya tersebut," ungkapnya.
Adapun ancaman yang diberikan oleh pelaku terhadap NS adalah akan meninggalkanya ibunya sehingga korban tak bisa berbuat apa-apa.
"Pelaku ngancam ibunya akan diceraikan," pungkasnya.
Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (29/4/2024) malam.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berisial AS (40) di wilayah Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor diduga melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Ironisnya, gadis di bawah umur tersebut ternyata adalah anak tirinya sendiri yakni SN yang masih berusia 14 tahun.
Baca juga: BEJAT! Ayah di Kupang Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali hingga Hamil, Korbannya Gadis SMA 18 Tahun

Kapolsek Caringin, AKP Ketut Lasswarjana mengatakan, berdasarkan keterangan korban bahwa aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak dua tahun lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
"Sekarang korban duduk di kelas 3 SMP dan terakhir melakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dirumah," ujarnya melalui keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Saat ini terduga pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itupun sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya pun terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memintai keterangan dari para saksi.
"Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa para saksi saksi dari pihak keluarga dan tetangga sekitar di antaranya Sdri. M, Sdri. F dan Sdr. B," pungkasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.
"Saat ini diduga pelaku menjalani proses hukum lanjut," pungkasnya.
Kakek di Blora Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur Sebanyak 7 Kali, Korban Kini Hamil 3 Bulan
Seorang kakek berinisial W (70) tega melakukan perbuatan bejat kepada anak tirinya berinisial V (16) warga Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, korban dicabuli oleh pelaku sejak Oktober 2023 lalu.
Lebih mirisnya pelaku mencabuli korban sebanyak tujuh kali hingga hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

Baca juga: Bejat! Oknum Guru SMP di Buton Selatan Cabuli 17 Siswanya, Para Korban Diraba, Dipeluk, dan Dicium
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar rumahnya sendiri.
Kejadian bermula saat tersangka W melihat korban sedang tiduran di ranjang karena sakit.
Kemudian tersangka ikut tidur dan membisikkan akan mengobati korban agar cepat sembuh.
Namun syaratnya harus mau diajak berhubungan badan.
Korban pun mengangguk tanda setuju.
Kemudian tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 menit.

Baca juga: Biadab! Ayah di Banyumas Setubuhi Anak Tiri 3x Seminggu, Korban Dijadikan Budak Nafsu Selama 6 Tahun
"Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak tujuh kali" ucap Kapolres Blora, AKBP Jaka Wahyudi berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (8/2/2024).
"Hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan" lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara," kata dia.

Cemas Ritual Pesugihan Gagal, Ibu di Purbalingga Tumbalkan Keperawanan Anaknya ke Ayah Tiri: Pasrah
Cemas ritual pesugihan keluarga gagal, seorang ibu di Purbalingga, Jawa Tengah nekat menumbalkan keperawanan anak gadisnya pada ayah tirinya.
Hingga pada akhirnya, sang ibu membiarkan suaminya untuk mencabuli anaknya sendiri.
Pada saat kejadian, korban dibius menggunakan obat tidur agar ayah tiri tersebut bisa leluasa menjalani ritual cabul tersebut.
Diketahui, ibu kandung tersebut berinisial SK berusia 42 tahun, sedangkan ayah tiri berinisial RM berusia 54 tahun.
Gadis itu tak mampu menolak bujukan dari ibunya agar memuaskan nafsu bejat dari ayah tirinya, RM (54) bermodus ritual pesugihan.
Dia hanya pasrah saat sang ibu terus memaksanya untuk menumbalkan keperawanannya.
Kini pasangan suami istri tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!
Kasus ini terungkap usai korban membuat laporan ke polisi.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK.
Tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu.
Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.

Korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya.
Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil membayar hutang ibunya yang cukup banyak.
Selain itu, apabila korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," terangnya.
Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang.
Baca juga: DERITA Remaja di Indramayu Digagahi 4 Pemuda, Trauma, Dicekoki Miras, Kini Ibu Meninggal Gegara Syok

Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya.
Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.
"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan pada 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban.
Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.
Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023.
Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga.
Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," terangnya.
Sumber: Tribun Bogor
Tangis Istri Kepala Cabang Bank BUMN di Jaktim Pecah, Suami Diculik & Dibunuh, 4 Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Kabar Ronald Tannur, Aniaya Pacar hingga Tewas di Jatim, Kini Dapat Remisi, Belum Setahun Dipenjara |
![]() |
---|
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|