Breaking News:

Khazanah Islam

Batasan Boleh dan Tidak Mengorek Telinga Agar Tidak Membatalkan Ibadah, Buya Yahya Beri Penjelasan

Ternyata, menurut pendapat ulama, ada batasan lubang yang boleh dijangkau dalam telinga, agar ibadah tidak batal.

Editor: Sinta Manila
Serambinews
Ilustrasi mengorek telinga 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mengorek telinga saat melakukan ibadah puasa harus memahami batasan-batasan ini agar tidak batal.

Sejauh ini yang kita tahu, telinga bukan merupakan lubang terbuka yang mana saat mengeluarkan kotoran tidak membatalkan puasa.

Ternyata, menurut pendapat ulama, ada batasan lubang yang boleh dijangkau dalam telinga.

Memasukkan sesuatu yang ke dalam rongga mulut atau tubuh termasuk faktor yang dapat membatalkan puasa, lantas bagaimana hukum jika mengorek telinga?

Selama bulan suci Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.

Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan cara mengorek telinga menggunakan cotton bud?

Hukum Korek Kuping Saat Puasa,  apakah batal ?
Hukum Korek Kuping Saat Puasa, apakah batal ? (YouTube Khutbah Jumat TV)

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga?

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (12/3/2024), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.

"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya.

Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

Ilustrasi mengorek telinga
Ilustrasi mengorek telinga (Serambinews)

"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa.

Halaman
123
Tags:
Mengorek Telingapuasa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved