Khazanah Islam
Batasan Boleh dan Tidak Mengorek Telinga Agar Tidak Membatalkan Ibadah, Buya Yahya Beri Penjelasan
Ternyata, menurut pendapat ulama, ada batasan lubang yang boleh dijangkau dalam telinga, agar ibadah tidak batal.
Editor: Sinta Manila
Bahkan ditegaskan Buya Yahya, jika dosa menggunjing lebih hina dari melakukan dosa zina.
"Jika perzinaan adalah hina dan sangat hina maka menggunjing adalah lebih hina dari itu semua. Oleh sebab itu mari kita senantiasa menjaga lidah kita dari menggunjing orang lain," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Senin (11/3/2024).
Adapun membicaran kebaikan orang lain jika maksudnya adalah baik misalnya sebagai contoh untuk ditiru maka hal itu adalah sesuatu yang sangat dianjurkan.
"Jadi membicarakan kebaikan orang lain bukanlah menggunjing yang dilarang, tidak membatalkan puasa dan tidak menghilangkan pahalanya bahkan justru menambah pahala," pungkas Buya Yahya.
(Tribunnewsmaker.com/Serambinews.com)
Sumber: Serambi Indonesia
Berita Terkait
Berita Terkait :#Khazanah Islam
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|