Pilkada 2024
Penyebab Sulitnya Kaesang Maju di Pilgub DKI Jakarta Akhirnya Terungkap, Ternyata Ini Alasannya
Berikut penyebab sulitnya Kaesang Pangarep maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut penyebab sulitnya Kaesang Pangarep maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Menurut seorang pengamat Kaesang Pangarep diprediksi tak bakal maju karena ada beberapa faktor penyebabnya.
Salah satu faktor penyebabnya yakni terkait usia Kaesang yang tidak memenuhi batas minimal usia calon gubernur (cagub).
Baca juga: Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PKB, 2 Sosok Kader Golkar Ini Siap Menangkan Pilkada Jakarta
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 diatur usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
Adapun Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994 atau berusia 29 tahun.
"Kalau saya melihatnya tidak akan terjadi karena Kaesang kan tidak memenuhi syarat usia. Jadi kalau sebagai calon gubernur enggak bisa, usianya juga enggak bisa," kata Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (1/5/2024).
Terkait aturan yang berlaku, pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengatakan, sudah banyak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan soal usia kepala daerah adalah open legal policy atau kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang.
Hal tersebut, kata Titi, berkaca dengan aturan usia paslon di pilpres, dimana terdapat Putusan MK yang mengoreksi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang menyatakan usia calon adalah open legal policy.

Baca juga: Merapat ke Kubu Prabowo, Surya Paloh Ngaku Sungkan Minta Jatah Menteri, NasDem Dapat Berapa Kursi?
"Kalaupun ada syarat alternatif selain usia, maka hal itu harus diputuskan oleh pembentuk UU melalui perubahan UU. Dengan demikian, tidak perlu akrobat kontroversial lagi ke MK," kata Titi, saat dihubungi Tribunnews.com.
Titi mengatakan, PSI bisa saja mengkomunikasikan dengan partai koalisinya di bawah kepemimlinan Jokowi untuk melakukan perubahan UU.
Namun, jika hal itu benar-benar dilakukan, maka Titi menilai periode kepemimpinan Jokowi akan meninggalkan warisan yang sangat buruk dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.
"Urusan pemilu semua dibawa sebagai urusan keluarga. Kemunduran yang sangat luar biasa," tutur akademisi hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkada 2024 rencananya akan digelar, pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sumber: Tribunnews.com
Rekam Jejak Constant Karma, Cawagub Baru Pasangan Benhur Tomi Mano, Gantikan Yeremias Bisai |
![]() |
---|
Bupati Termuda di Jawa Barat Ini Punya Harta Kekayaan Rp1,4 Miliar di Usia 28 Tahun, Dulu Kerja Apa? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga yang Tawari Vokalis Sukatani Jadi Guru Lagi |
![]() |
---|
Breaking News! Putusan MK Pilkada Barito Utara, 2 TPS Ini Wajib Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Pilkada Pasaman 2024 Diulang, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi MK, Sembunyikan Status Mantan Napi |
![]() |
---|