Breaking News:

Pilkada 2024

Elektabilitas Ridwan Kamil Disaingi Dedi Mulyadi di Bursa Cagub Jawa Barat 2024, Cuma Selisih Tipis

Inilah hasil survei elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi, bersaing ketat di Pilkada Jawa Barat 2024.

Editor: Delta Lidina
Instagram @ridwankamil @dedimulayadi
Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi bersaing di Pilkada Jawa Barat 2024. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah hasil survei elektabilitas Ridwan Kamil di pemilihan Gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024.

Selain Ridwan Kamil, sejumlah nama tokoh kuat juga masuk daftar bursa kandidat calon gubernur Jawa Barat.

Elektabilitas tinggi Ridwan Kamil pun bukan mustahil bisa dilampaui oleh para pesaingnya.

Setidaknya ada sebanyak 7 nama kuat yang digadang-gadang bakal maju ke Pilgub Jawa Barat.

Beberapa partai politik juga telah mendeklarasikan nama kader yang akan diusungnya.

Dalam hasil survei yang dirilis oleh ARCHI, pada Maret 2024, 7 nama tersebut, teratas ada Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat periode 2019-2024.

Dalam hasil survei tersebut, dengan menggunakan pertanyaan, Siapakah Calon Gubernur Provinsi Jawa Barat yang akan Anda pilih pada Pilkada 2024?
Responden memilih Ridwan Kamil sebanyak 21,43 persen.

Bila Ridwan Kamil kembali maju di Pilgub Jabar, maka dia wajib memasang strategi yang jitu.

Sebab, para penantangnya juga memiliki basis dukungan tinggi.

Baca juga: Bocoran Majunya Ridwan Kamil di Pilkada 2024, Calon Gubernur DKI Jakarta atau Jabar? Ini Jawabannya

Dalam hasil survei ARCHI, nama politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi berada diurutan kedua dengan jumlah keterpilihan sebanyak 18,37 persen.

Anak buah presiden terpilih Prabowo Subianto juga dikenal sangat dekat dengan masyarakat Jawa Barat.

Bahkan dia kerap memberi solusi atas masalah-masalah yang membelit masyarakat.

Dalam unggahan Youtube Kang Demul, banyak cerita dia menyambangi orang-orang yang tengah mengalami kesulitan, lalu memberi bantuan.

Dalam Pemilu Legislatif 2024, Dedi Mulyadi menjadi caleg terpilih dengan suara dari Partai Gerindra terbanyak se-Indonesia.

Bahkan dari semua partai, dia termasuk dalam 10 besar caleg dengan suara terbanyak.

Nama tokoh kuat maju di Pilgub Jabar ketiga adalah Uu Ruzhanul Ulum, mantan wakil Gubernur Jawa Barat pendamping Ridwan Kamil.

Responden memilihnya sebanyak 14,24 persen.

Dede Yusuf digadang maju Pilgub Jawa Barat 2024.
Dede Yusuf digadang maju Pilgub Jawa Barat 2024. (Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama)

Keempat, nama tokoh kuat maju di Pilgub Jabar adalah Mochamad Iriawan atau biasa disapa Iwan Bule.

Dari hasil survei, keterpilihannya sebanyak 12.24 persen.

Kelima, ada Dede Yusuf, anggota DPR dari Partai Demokrat, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, saat Gedung Sate dipimpin oleh Gubernur Achmad Heryawan.

Baca juga: Nama-nama Kader PKB yang Siap Bertarung di Jabar, Jateng hingga DKI Jakarta, di Jatim Masih Rahasia

Keenam, tokoh kuat maju di Pilgub Jabar adalah Syaiful Huda, Ketua DPW PKB Jawa Barat.

Ketujuh, Desy Ratnasasi, Ketua DPW PAN Jabar yang juga anggota DPR.

Dia mendapat suara sebanyak 4.08 persen.

Ada nama lain yang muncul dalam hasil survei ARCHI.

Mereka adalah Haru Suandharu, Ketua DPW PKS Jawa Barat, Bima Arya mantan Wali Kota Bogor, Dada Rosada mantan Wali Kota Bandung, dan Rhesa Yogaswara tokoh muda ICMI.

7 Nama Tokoh Kuat Maju di Pilgub Jabar

1. Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jabar

2. Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta dan Anggota DPR

3. Uu Ruzhanul Ulum, mantan Wakil Gubernur Jabar

4. Mochamad Iriawan, mantan Kapolda Jabar

5. Dede Yusuf, mantan Wakil Gubernur Jabar dan Anggota DPR

6. Syaiful Huda, Ketua DPW PKB Jabar

7. Desy Ratnasari, Ketua DPW PAN Jabar

Kapan Pencoblosan Gubernur 2024?

Jadwal Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Menurut PKPU tersebut, pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Dengan demikian, pencoblosan gubernur 2024 juga diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024.

Pilkada 2024
Pilkada 2024 (TribunPontianak)

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Tahapan Pilkada 2024 terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

- Tahap Persiapan Pilkada 2024

- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

- Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (TribunNewsmaker/TribunKaltim)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
elektabilitasDedi MulyadiRidwan KamilJawa Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved