Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Boleh Wanita Mendahului Mengerjakan Shalat Dzuhur Meskipun Shalat Jumat Belum Selesai?

Apakah boleh untuk wanita yang tidak mengerjakan sholat Jumat mendahului mengerjakan shalat dzuhur meskipun jamaah shalat Jumat belum selesai?

Editor: Sinta Manila
YouTube Buya Yahya
Kapan Wanita Harus Sholat Dzuhur di Hari Jum'at? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setiap hari Jumat, umat muslim terkhusus para laki-laki diwajibkan untuk mengerjakan sholat Jumat.

Biasanya sholat Jumat dikerjakan pada pukul 12.00 hingga 12.30 untuk wilayah waktu Indonesia bagian barat.

Baca juga: Bukan Skincare, Benarkah Rahasia Cantik Istri Ada Pada Suami? Begini Pencerahan dari Buya Yahya

Waktu sholat Jumat juga merupakan waktu shalat dzuhur.

Lalu apakah boleh untuk wanita yang tidak mengerjakan sholat Jumat mendahului mengerjakan shalat dzuhur meskipun jamaah shalat Jumat belum selesai?

Menjawab hal tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Menurut Buya Yahya, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (26/4/2024).

Kapan Wanita Harus Sholat Dzuhur di Hari Jum'at?
Kapan Wanita Harus Sholat Dzuhur di Hari Jum'at? (YouTube Buya Yahya)

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud.

Halaman
12
Tags:
dzuhurshalatsholat Jumat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved