Khazanah Islam
Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil di Luar Nikah, Begini Pendapat Syekh Nawawi
Bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah? Begini penjelasan dari ulama.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ada wanita yang sudah hamil lebih dahulu akan tetapi belum menikah apakah sah jika laki-laki ingin menikahinya?
Agama Islam mengatur untuk melindungi pemeluknya termasuk wanita yang hamil di luar nikah.
Baca juga: Apakah Istri yang Sedang Hamil Boleh Diceraikan? Buya Yahya Jelaskan Hukum Talak Wanita Mengandung
Mengingat akan ada anak yang sedang di dalam kandungan nantinya akan ada yang bertanggung jawab dunia hingga akhirat.
Lalu apakah wanita yang hamil di luar nikah bisa menikah dan sah?
Pertanyaan hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah ini kerap menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat, khususnya yang memeluk agama Islam.
Karena itu, Dirjen Binmas Islam, Kementerian Agama RI memberikan penjelasan terkait hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah.
Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, berikut ini adalah penjelasan tentang hukum wanita yang akan menikah saat mengandung.

Hamil di luar nikah kerap terjadi karena dampak pergaulan bebas yang tidak terkontrol.
Karena lepas kontrol pasangan muda-mudi sampai melakukan hubungan seksual di luar nikah.
Tidak jarang perbuatan itu membuat pasangan perempuannya hamil.
Terkadang perempuan yang hamil di luar nikah itu malah dinikahi lelaki lain yang bukan orang yang menghamilinya.
Lalu bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah?
Terkait hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berpendapat, hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah atau karena zina itu sah.
Syekh Nawawi berpendapat demikian:
Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah.

Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|