Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Menikahi Wanita yang Sedang Hamil di Luar Nikah, Begini Pendapat Syekh Nawawi

Bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah? Begini penjelasan dari ulama.

Editor: Sinta Manila
youtube
Bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ada wanita yang sudah hamil lebih dahulu akan tetapi belum menikah apakah sah jika laki-laki ingin menikahinya?

Agama Islam mengatur untuk melindungi pemeluknya termasuk wanita yang hamil di luar nikah.

Baca juga: Apakah Istri yang Sedang Hamil Boleh Diceraikan? Buya Yahya Jelaskan Hukum Talak Wanita Mengandung

Mengingat akan ada anak yang sedang di dalam kandungan nantinya akan ada yang bertanggung jawab dunia hingga akhirat.

Lalu apakah wanita yang hamil di luar nikah bisa menikah dan sah?

Pertanyaan hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah ini kerap menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat, khususnya yang memeluk agama Islam.

Karena itu, Dirjen Binmas Islam, Kementerian Agama RI memberikan penjelasan terkait hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah.

Dikutip dari bimasislam.kemenag.go.id, berikut ini adalah penjelasan tentang hukum wanita yang akan menikah saat mengandung.

Ilustrasi wanita hamil (surogasi).
Ilustrasi wanita hamil (surogasi). (Unsplash/Suhyeon Choi)

Hamil di luar nikah kerap terjadi karena dampak pergaulan bebas yang tidak terkontrol.

Karena lepas kontrol pasangan muda-mudi sampai melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Tidak jarang perbuatan itu membuat pasangan perempuannya hamil.

Setelah perempuan hamil, pasangan lelakinya diminta menikahi pasangan perempuannya tersebut.

Terkadang perempuan yang hamil di luar nikah itu malah dinikahi lelaki lain yang bukan orang yang menghamilinya.

Lalu bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah?

Terkait hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah, Syekh Nawawi Banten dalam Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib berpendapat, hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah atau karena zina itu sah.

Syekh Nawawi berpendapat demikian:

Jika seseorang menikahi wanita yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah.

Bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah?
Bagaimanakah hukum menikahi perempuan hamil di luar nikah? (youtube)
Halaman
12
Tags:
wanitahamilmenikah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved