Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Istri yang Sedang Hamil Boleh Diceraikan? Buya Yahya Jelaskan Hukum Talak Wanita Mengandung

Apalagi wanita sedang berbadan dua apakah jika diceraikan boleh dan sah talaknya? Begini penjelasan Buya Yahya.

Editor: Sinta Manila
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya Memberika Penjelasan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apalagi wanita sedang berbadan dua apakah jika diceraikan boleh dan sah talaknya?

Wanita yang sedang hamil atau mengandung anak dari sang suami jika ingin diceraikan suami hukumnya apa?

Baca juga: Apakah Sah Wudhu Tanpa Mengenakan Pakaian? Buya Yahya Jelaskan Hukum Wudhu Ketika Tidak Pakai Baju

Hukum menceraikan atau mengucapkan talak pada istri yang sedang hamil di atur oleh Islam.

Berikut ini penjelasan Buya Yahya jika ingin menceraikan istri yang sedang hamil calon darah daging sendiri.

Perceraian adalah perkara sah, namun tidak disukai Allah SWT.

Mengenai talak ini juga menjadi pembahasan yang banyak dicari, karena menurut penelitian-penelitian terkait perceraian, angka perceraian tiap tahun kian meningkat.

Buya Yahya, yakni pengasuh LPD Al-Bahjah juga mendapatkan pertanyaan dari jamaah, hukum menceraikan istri ketika sedang hamil.

Ilustrasi Hamil
Ilustrasi Hamil (Valeria_aksakova via Tribun Pontianak)

Jawaban tersebut dijelaskan Buya Yahya melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, Kamis (22/7/2021).

"Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya Menjawab

Seorang suami menceraikan istri tanpa ada alasan yang syar'i adalah haram. Bagaimana hukumnya jika ada suami yang menceraikan istri dalam keadaan hamil?," demikian tertulis pada postingan.

Menjawab pertanyaan demikian, Buya turut mempertanyakan mengapa dan alasan suami hendak menceraikan istri

Apabila istri melakukan tindakan-tindakan yang melanggar syariat, tidak patuh dan fasik dan segala macam sikap melanggar rambu-rambu Islam, maka boleh saja diceraikan. 

Namun, apabila tidak ada rambu-rambu yang dilanggar, maka haram menceraikan istri

"Apa sebab menceraikan istri? kecuali ada sebab-sebab melanggar syariat, tidak patuh, fasik dan segala macam yang jelas melanggar rambu-rambu, maka boleh," kata Buya.

Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya Memberika Penjelasan
Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya Memberika Penjelasan (YOUTUBE/AL-BAHJAH TV)

Haram tanpa alasan

Halaman
12
Tags:
hamilistritalak
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved