Khazanah Islam
Apakah Istri yang Sedang Hamil Boleh Diceraikan? Buya Yahya Jelaskan Hukum Talak Wanita Mengandung
Apalagi wanita sedang berbadan dua apakah jika diceraikan boleh dan sah talaknya? Begini penjelasan Buya Yahya.
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apalagi wanita sedang berbadan dua apakah jika diceraikan boleh dan sah talaknya?
Wanita yang sedang hamil atau mengandung anak dari sang suami jika ingin diceraikan suami hukumnya apa?
Baca juga: Apakah Sah Wudhu Tanpa Mengenakan Pakaian? Buya Yahya Jelaskan Hukum Wudhu Ketika Tidak Pakai Baju
Hukum menceraikan atau mengucapkan talak pada istri yang sedang hamil di atur oleh Islam.
Berikut ini penjelasan Buya Yahya jika ingin menceraikan istri yang sedang hamil calon darah daging sendiri.
Perceraian adalah perkara sah, namun tidak disukai Allah SWT.
Mengenai talak ini juga menjadi pembahasan yang banyak dicari, karena menurut penelitian-penelitian terkait perceraian, angka perceraian tiap tahun kian meningkat.
Buya Yahya, yakni pengasuh LPD Al-Bahjah juga mendapatkan pertanyaan dari jamaah, hukum menceraikan istri ketika sedang hamil.

Jawaban tersebut dijelaskan Buya Yahya melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, Kamis (22/7/2021).
"Hukum Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil, Buya Yahya Menjawab
Seorang suami menceraikan istri tanpa ada alasan yang syar'i adalah haram. Bagaimana hukumnya jika ada suami yang menceraikan istri dalam keadaan hamil?," demikian tertulis pada postingan.
Menjawab pertanyaan demikian, Buya turut mempertanyakan mengapa dan alasan suami hendak menceraikan istri.
Apabila istri melakukan tindakan-tindakan yang melanggar syariat, tidak patuh dan fasik dan segala macam sikap melanggar rambu-rambu Islam, maka boleh saja diceraikan.
Namun, apabila tidak ada rambu-rambu yang dilanggar, maka haram menceraikan istri.
"Apa sebab menceraikan istri? kecuali ada sebab-sebab melanggar syariat, tidak patuh, fasik dan segala macam yang jelas melanggar rambu-rambu, maka boleh," kata Buya.

Haram tanpa alasan
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|