Breaking News:

Pilkada 2024

Ini 3 Sosok Kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2024 Jalur Independen, Termasuk Sudirman Said

Berikut tiga sosok kandidat Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2024 jalur independen.

Editor: Eri Ariyanto
TribunTimur
Kolase tiga tokoh membidik Pilkada DKI Jakarta lewat jalur independen. 

Ia pun mengungkapkan alasannya mendukung mantan Ketum PB HMI itu maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Rachmat Ariyanto mengaku telah bersama-sama dengan Fajrie sejak belasan tahun silam sehingga paham karakter dan kemampuannya.

"Secara politik, Fajrie memiliki kapasitas sebagai pemimpin Jakarta. Rekam jejaknya sebagai mantan Ketum PB HMI Ketum KNPI penanda Fajrie kaya pengalaman dan mental bertarung dalam kehidupan politik," kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4/2024).

Rahmat mengatakan latar belakang Fajrie yang seorang profesional di beberapa BUMN menujukkan eks Ketum KNPI itu punya kapasitas manajemen.

"Kemudian bisa menjadi modal mengelola daerah sestragis Jakarta apabila diamanahi masyarakat," sambung pengurus DPD Partai Demokrat Jakarta itu.

Menurut Rachmat, sekalipun tidak berstatus ibu kota, Jakarta tetap memerlukan pemimpin kreatif dan visioner.

"Fajrie memenuhi persyaratan itu. Apalagi, Fajrie termasuk tokoh muda. Artinya, energinya melimpah. Ini penting dan menjadi salah satu modal utama kalau mau mengakselerasi pembangunan Jakarta menuju kota global," jelasnya.

Syarat maju Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur (cagub) independen untuk bisa maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menuturkan, calon independen wajib memenuhi syarat dukungan dari warga DKI Jakarta.

Dukungan tersebut dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dukungan warga.

"Untuk jalur perseorangan ada dua tahap ya. Pertama, mereka memenuhi dulu syarat dukungan, syarat dukungan perseorangan, ini harus ada pendukung yang dibuktikan dengan KTP dan pernyataan dukungannya," ujar Dody di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).

Dody menjelaskan, pihaknya akan memberikan formulir syarat dukungan untuk setiap bakal cagub independen.

Selanjutnya, bakal cagub harus memenuhi formulir tersebut sesuai ketentuan. Kemudian, formulir itu harus diserahkan kembali ke KPU DKI melalui Sistem Informasi Pencalonan (silon) pada periode 8-12 Mei 2024.

"Pendaftarannya ada dua tahap, pertama syarat dukungannya dulu harus terpenuhi, yaitu tanggal 5 (Mei) kami akan umumkan. Dari tanggal 8 sampai 12 Mei, mereka akan mengunggah melalui Silon," kata Dody.

Berikutnya, KPU DKI bakal melakukan proses verifikasi administrasi dan verifikasi aktual.

Kelengkapan formulir dukungan akan menjadi dasar bagi KPU memutuskan apakah bakal cagub independen memenuhi syarat atau tidak.

Adapun Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata sebelumnya menjelaskan, pencalonan gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada 2024 dapat diusulkan oleh partai politik maupun perseorangan (independen).

"Didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Mei sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024," ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (19/3/2024).

Bagi bakal calon gubernur atau wakil gubernur independen, terdapat syarat berupa dukungan dari warga di wilayah setempat, yang besarannya 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.

Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, jumlah DPT di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 mencapai 8,25 juta jiwa.

Dengan demikian, setiap bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen, harus mendapatkan dukungan sedikitnya dari 618.750 warga DKI Jakarta.

(TribunNewsmaker.com/Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Pilkada 2024Calon GubernurJakartaSudirman Said
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved