Khazanah Islam
Apakah Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Tetap Jadi Mahram Ayah Biologisnya? Ini Kata Buya Yahya
Jika ada anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan apakah anak tersebut merupakan mahram ayahnya?
Editor: Sinta Manila
Istilah ayah biologis menunjukkan adanya perzinaan di situ.
Hati-hati dengan istilah biologis, dianggap depan umat ayahnya karena sudah menikahi ibundanya, meskipun di luar nikah dan nasabnya tidak bersambung ke ayah tersebut.
Pertama perempuan tersebut dengan laki-laki yang menikah dengan ibunya adalah mahram.
Karena ayah tersebut adalah ayah tiri, meskipun aslinya adalah yang menghamili ibunya.
Tapi bukan ayah sesungguhnya.
Jangan ayah itu, orang lain pun jika menikah dengan ibuknya maka ayah tiri itu adalah mahram dengan anak tirinya tadi.
Kemudian yang lahir dari perut ibu itu, ya adik.
Saudara seibu, bukan sekandung, yang penting dari semua ini adalah, tutup kisah ibundamu dan ayah tirimu yang punya kisah perzinaan.
Yang jelas kita ingin tegaskan, tidak ada hubungan apapun.
Tidak ada hubungan apapun perempuan tersebut dengan ayah tiri dan jangan bilang kalimat bapak biologis, ini kalimat yang harus dihindari.
Sebab kalau ditanya bapak biologis, sudah ada perzinaan.
Demikian penjelasan Buya Yahya seperti pada video di bawah ini.
Demikian penjelasan Buya Yahya, bahwa anak dari hasil zina tetap mahram dengan ayahnya, namun bukan ayah kandung, melainkan ayah tiri.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|