Khazanah Islam
Apakah Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Tetap Jadi Mahram Ayah Biologisnya? Ini Kata Buya Yahya
Jika ada anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan apakah anak tersebut merupakan mahram ayahnya?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ada anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan apakah anak tersebut merupakan mahram ayahnya?
Nasab anak hasil hubungan di luar pernikahan sah menjadi bahan perdebatan kebanyakan orang.
Baca juga: Sering Dibilang Anak Haram, Begini Kata Buya Yahya Tentang Status Nasib Anak Hasil Hubungan Gelap
Kemanakah status keturunan ayah dari anak yang dibuahi karena hubungan terlarang atau zina.
Apakah kelak yang mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat sebelum menikah adalah sang ayah biologis?
Berikut ini penjelasan ulama Buya Yahya untuk status anak hasil zina mahram dengan ayah biologisnya atau tidak.
Dalam pernikahan, pasangan suami istri tentu menginginkan adanya anak sebagai wujud hasil kecintaan dan sebagai pelengkap kebahagiaan.
Namun, bagaimana jika anak lahir, sebelum adanya hubungan pernikahan antara ayah dan ibunya?
Ramai menyebut, pria tersebut bukan ayahnya, meskipun sebenarnya pria bersangkutan merupakan pria yang menghamili ibu kandungnya.

Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jamaah, terkait hubungan anak hasil zina dengan ayahnya.
"Apakah Anak Hasil Zina Mahram dengan Ayahnya? - Buya Yahya Menjawab.
"Jika anak hasil zina dan orang tuanya menikah, nasab anak tidak sambung kepada ayahnya akan tetapi apakah anak tersebut tetap mahram kepada ayahnya itu? Apakah jika wudhu dan bersentuhan tetap batal atau tidak?," demikian tertulis pada postingan.
Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Kami ingin menghapus istilah ayah biologis, karena kalimat ayah biologis ini menunjukkan satu makna yang busuk karena ada perzinaan di sana.
Kalau orang halal tidak usah pakai kata biologis, maka justru hendaknya kita menghindari istilah ini.
Kadang ustadz pun tidak menyadari 'oh ini adalah ayah biologisnya' ayahnya saja sudah cukup.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|