Khazanah Islam
Apakah Boleh Pria Menikahi Istri Orang Lain? Berikut Penjelasan Buya Yahya Soal Hukum Poliandri
Apakah boleh seorang pria menikah wanita yang masih berstatus sebagai istri orang lain?
Editor: Sinta Manila
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Apakah boleh seorang pria menikah wanita yang masih berstatus sebagai istri orang lain?
karena hal itu adalah hak mereka agar tidak mengalami kesulitan di masa depan.
Selama seorang wanita belum bercerai dengan suaminya, tidak diperbolehkan menikah dengan pria manapun.
Baca juga: Apakah Anak Hasil Hubungan di Luar Nikah Tetap Jadi Mahram Ayah Biologisnya? Ini Kata Buya Yahya
Menikah tidak boleh dilakukan karena statusnya masih sebagai istri orang lain.
Yang jelas dalam hukum agama Islam, poliandri dilarang dan diharamkan.
(Tribunnewsmaker.com/TribunTimur.com)
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Berita Terkait :#Khazanah Islam
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|