Khazanah Islam
Bunda, Beginilah Pandangan Ulama Buya Yahya Soal Menggugurkan Kandungan Jika Ada Bahaya Pada Ibu
Bagaimana pandangan islam tentang wanita yang mengugurkan kandungannya jika terjadi bahaya pada kehamilannya?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Wanita memiliki batas atau jarak aman untuk bisa hamil lagi pasca melahirkan.
Apalagi jika melahirkan secara caesar, dokter akan memberikan saran bahwa wanita tersebut baru boleh hamil jika sudah satu tahun lebih berselang dari tindakan operasi.
Baca juga: Apakah Anak Hasil Zina Bisa Menyelamatkan Orangtuanya dari Api Neraka? Begini Jawaban Buya Yahya
Akan tetapi pada kasus tertentu, wanita ada yang sudah hamil sebelum waktu aman diperbolehkan hamil.
Sehingga secara hitungan medis hal itu akan membahayakan ibu yang mengandung.
Lalu apakah bayi yang dikandung itu boleh digugurkan agar bisa menyelamatkan sang ibu dari bahaya?
Bagaimana pandangan islam tentang wanita yang mengugurkan kandungannya jika terjadi bahaya pada kehamilannya?
Hal ini dijelaskan oleh ulama Buya Yahya jika terjadi kasus seperti ini dalam hidup.

Operasi caesar memang lebih berisiko dibanding kehamilan biasa, karena di uterus masih ada bekas luka akibat operasi caesar.
Beberapa dokter juga menganjurkan agar tidak boleh hamil sekurang-kurangnya dalam waktu satu tahun sehingga luka akibat operasi caesar sembuh total.
Jamaah bertanya kepada Buya Yahya, belum sampai satu tahun operasi caesar lalu seorang ibu hamil lagi, bolehkah dia mengugurkan kandungannya?
"Dulu istrinya teman saya melahirkan secara sesar, lalu dokter menyarankan tidak boleh hamil dalam waktu dekat,
sekurang-kurangnya harus lebih dari satu tahun setelah operasi, kemudian tanpa disadari, istrinya hamil lagi setelah satu tahun.
Lalu mereka mengugurkan kandungannya karena takut terjadi yang lebih bahaya.
Mohon solusinya Buya semesti dan seharusnya pada kejadian ini, baiknya digugurkan atau dijaga kandungannya?," demikian pertanyaan jamaah tersebut.

Mendapati pertanyaan itu, Buya Yahya mengatakan boleh seorang ibu mengugurkan kandungannya demi kehidupan sang ibu.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|