Khazanah Islam
Bunda, Beginilah Pandangan Ulama Buya Yahya Soal Menggugurkan Kandungan Jika Ada Bahaya Pada Ibu
Bagaimana pandangan islam tentang wanita yang mengugurkan kandungannya jika terjadi bahaya pada kehamilannya?
Editor: Sinta Manila
"Ini sederhana jawabannya, boleh seorang ibu mengugurkan kandungannya atau bayinya demi kehidupan sang ibu tapi itu harus menurut ahlinya," kata Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Senin (4/12/2023).
Selain itu, mengugurkan kandungan juga diperolehkan apabila sang ibu memiliki suatu penyakit dan kalau sampai hamil dan melahirkan akan membahayakan sang ibu.
"Contoh ibu punya penyakit, bahkan dari segi dokter kalau dibiarkan terus mengandung nanti akan bahaya, ibu bisa meninggal,
kalau memang seperti itu boleh mengugurkannya, tapi bukan dugaan masing-masing orang tapi pada ahlinya.
Kalau mau seperti itu digugurkan diperkenankan karena menjaga yang pasti hidup dengan meniadakan yang belum tentu pada akhirnya," sambung Buya.
Hanya saja perlu diingat, bahwa boleh tidaknya seoang ibu mengugurkan kandungan harus sesuai dengan saran dokter atau seseorang yang ahli di bidangnya.
Dalam hal ini dokterlah yang lebih mengetahui bukan ustad atau pun Buya.

Jangan pula anda yang menduga-duga untuk mengugurkan kandungan tanpa ada pertimbangan sang dokter.
Konsultasikan pada beberapa dokter ahli, jika dokter mengatakan digugurkan saja untuk mempertimbangkan keselamatan sang ibu, maka tidak apa-apa anda melakukannya.
"Yang seperti itu jangan anda yang memutuskan, tanyakan ke beberapa dokter ahli, selamat gak?
Aman gak buat istri saya? Kalau dokter mengatakan tidak aman, anda boleh mengugurkan," timpal Buya Yahya.
Terakhir, penting juga anda memilih dokter yang muslim dan paham agama untuk memberikan saran.
"Itu urusan medis, bukan fatwa ustad, ustad bukan ahlinya, dan bukan anda sendiri yang mengatur dan mengira-ngira," pungkas Buya Yahya.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|