Khazanah Islam
Haramkah Suami yang Tak Sengaja Meminum Air Susu Sang Istri? Berikut Penjelasan Beberapa Ulama
Bagaimana ketika suami yang meminum air susu dari istrinya yang masih menyusui sang buah hati?
Editor: Sinta Manila
2. Anak menyusu lima kali susuan
Aisyah RA berkata:
“Dahulu dalam Al Quran susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan. Kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah SAW wafat, dan ayat-ayat Al Quran masih tetap dibaca seperti itu,” (HR Muslim).
Anak akan menjadi mahram apabila dia menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan.
Menurut Iman Syafi'i dan Hambali, isapan saat anak menyusu harus mengenyangkan sehingga ia berhenti menyusu karena kenyang.
Abdullah bin Dinar berkata, “Ketika saya bersama Abdullah bin Umar di kantor pengadilan, ada seorang lelaki yang mendatanginya dan bertanya mengenai hukum menyusui orang dewasa.
Abdullah bin Umar menjawab, ‘Suatu ketika ada seorang lelaki mendatangi Umar bin Khattab dan berkata; ‘Saya memiliki seorang budak wanita yang selalu saya gauli, lalu istriku dengan sengaja menyusui budak wanita tersebut. Maka ketika aku ingin menyetubuhi budak itu istriku berkata; ‘Jangan kau lakukan, demi Allah aku telah menyusuinya’?”
Lantas Umar berkata; ‘Hukumlah istrimu dan gaulilah budak perempuanmu, sebab persusuan itu untuk yang masih kecil” (HR Malik).
Dengan demikian, air susu istri yang tertelan oleh suaminya tidak menjadikannya anak dari istrinya dan tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan mereka.
Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Melakukan Khitan Bagi Anak Menurut Islam? Begini Pandangan Ustaz Buya Yahya

Pernyataan serupa disampaikan Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya.
UAS menyatakan, seorang suami yang meminum susu istrinya tidak memberikan efek bahwa nanti dia menjadi mahrom dengan istrinya, dengan adik-beradik saudara sesusuan.
''Ndak. Kalau dia tanya hukum, tidak ada memberikan implikasi, efek hukum,'' kata UAS.
Tapi, katanya orang bisa menjadi saudara sesusuan kalau minum air susu?
''Itu ketika umur dua tahun ke bawah,'' tegas UAS.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|