Khazanah Islam
Bolehkah Ibadah Umroh Berangkat Dulu, Dibayar Belakangan dengan Nyicil? Begini Jawaban Buya Yahya
Saat ini ada banyak jasa layanan travel umroh yang manawari berangkat umrah dulu, bayarnya belakangan, apakah sah?
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Saat ini ada banyak jasa layanan travel umroh yang manawari berangkat umrah dulu, bayarnya belakangan.
Terkait layanan umroh tersebut, bagaimana hukumnya? Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel ini.
Baca juga: Bolehkah Tabungan Haji Diganti ke Umroh Saja karena Masa Tunggu Terlalu Lama? Ini Kata Buya Yahya
Ibadah umroh bagi masyarakat Indonesia nilai biayanya tidak sedikit.
Meskipun tidah semahal ibadah haji, untuk bisa umroh seseorang juga harus mengumpulkan uang yang sangat banyak.
Sehingga untuk beberapa orang, agar bisa pergi umroh mereka harus menabung dalam waktu yang cukup panjang.
Akan tetapi, bolehkan kita melaksanakan umroh dengan uang pinjaman?
Artinya kita bisa berangkat umroh dulu baru setelah selesai biayanya dicicil ke biro perjalanan.
Mengunjungi Baitullah adalah impian semua umat Muslim.

Namun sayangnya untuk mewujudkan impian tersebut tidak semua umat Islam bisa ke Baitullah untuk melaksankan umroh karena keterbatasan ekonomi.
Menyikapi hal ini, sering kali ada penawaran dari penyedia jasa layanan umrah yang menawarkan paket berangkat umroh dulu, bayarnya belakangan.
Dilansir Serambinews.com dari laman albahjah, Buya Yahya mengingatkan bahwa penting bagi setiap muslim yang berniat untuk beribadah umroh untuk tetap menjaga keseimbangan finansial mereka.
Berangkat ke tanah suci membutuhkan persiapan yang matang, termasuk aspek finansial.
Buya Yahya menekankan bahwa sebelum memutuskan untuk berangkat umroh, jamaah harus memastikan bahwa mereka memiliki dana yang cukup untuk menutupi semua biaya perjalanan, termasuk akomodasi, transportasi, dan makanan selama di sana.

Sementara beribadah umroh adalah salah satu impian setiap muslim, tetapi perlu diingat bahwa ibadah haruslah dilakukan dengan ikhlas dan niat yang tulus karena Allah semata.
Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk berutang atau memaksakan diri demi melaksanakan umroh.
Haji dan umroh adalah ibadah yang menjadi kewajiban hanya bagi mereka yang mampu melakukannya secara finansial.
Sebelum merencanakan perjalanan umroh, jamaah harus memastikan bahwa mereka tidak akan terjerat dalam masalah hutang dan beban finansial yang berat.
Sementara dalam pandangan Buya Yahya, praktik “berangkat dulu bayar belakangan” dalam layanan travel umroh tidaklah dilarang secara kategoris, tetapi sangat dianjurkan untuk menghindari berutang demi beribadah.
Riba atau bunga adalah praktik keuangan yang dilarang dalam Islam, dan jamaah harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik yang melibatkan riba dalam pembayaran umroh.
Buya Yahya menegaskan pentingnya keadilan dalam beribadah. Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk mencari-cari dana atau berutang demi haji atau umroh.
Sebaliknya, tugas mencari dana untuk perjalanan ibadah ini berada di tangan suami atau kepala keluarga jika mereka sudah mampu secara finansial.

Tidak ada kewajiban mencari uang untuk naik haji, kecuali anda sudah kaya, barulah anda diwajibkan berhaji.
Dalam kesimpulannya, Buya Yahya menegaskan bahwa ibadah haji dan umroh adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara finansial.
Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk berutang atau memaksakan diri demi beribadah.
Sebelum berangkat, pastikan untuk menjaga keseimbangan finansial dan melaksanakan ibadah dengan ikhlas karena Allah semata.
Sumber: Serambi Indonesia
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|