Breaking News:

Khazanah Islam

Bolehkah Memuaskan Syahwat dengan Lewat Video Call Saat Suami Istri Berjauhan? Ini Kata Buya Yahya

Apakah boleh mereka melakukan hubungan suami istri melalui video call untuk pasangan yang berjauhan atau LDR?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Bolehkah suami istri melakukan hubungan intim lewat video call? 

TRIBUNEWSMAKER.COM - Pasangan yang terpaut jarak sering mengalami kendala tidak bisa sering melakukan hubungan suami istri.

Bagi pasangan yang berjauhan atau bahasa saat ini yang sering dipakai adalah LDR, terpaksa sangat jarang melakukan hubungan badan.

Baca juga: Hukum Suami Istri Menonton Film Biru Sebelum Melakukan Hubungan Halal, Begini Penjelasan Buya Yahya

Padahal berhubungan suami istri bagi pasangan yang sudah halal atau sah menjadi kebutuhan biologis.

Di mana kebutuhan ini harus dibendung dan tidak bisa dilampiaskan seperti halnya pasangan yang berada satu rumah.

Sehingga hal itu dapat memicu hal-hal buruk terkait syahwat yang tidak dipuaskan baik oleh istri maupun suami.

Ditakutkan semakin besarnya syahwat yang dibendung dengan jarak yang terpaut jauh maka akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Suami Istri Melakukan Hubungan dengan Memasukkan Kemaluan ke Mulut, Bolehkah? Simak 3 Fatwa Ulama

Bolehkah suami melihat aurat istri sendiri melalui panggilan video saat LDR?
Bolehkah suami melihat aurat istri sendiri melalui panggilan video saat LDR? (Ist)

Seperti perselingkuhan atau memuaskan diri dengan cara-cara yang dilarang agama.

Akan tetapi di era yang sudah modern ini, jarak dapat didekatkan dengan hadirnya teknologi yang canggih.

Semua orang yang rindu dengan keluarga jauh bisa mendengar suara mereka lewat panggilan telepon.

Begitu pula yang ingin melihat wajah keluarga kita yang terpaut jarak bisa melakukan panggilan video.

Lalu, bagaimana dengan suami istri yang menjalani hubungan jarak jauh?

Apakah boleh mereka melakukan hubungan suami istri melalui video call? Mengingat hanya bermediakan telepon genggam.

Baca juga: Benarkah Suami Istri yang Bercinta di Malam Jumat Hukumnya Sunnah Rasul? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Ilustrasi menonton video untuk membangkitkan syahwat yang dilarang agam.
Ilustrasi menonton video untuk membangkitkan syahwat yang dilarang agam. (Tangkap layar Tribunnews)

Menjawab keresahan itu, ulama Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya memberikan pencerahan tentang permasalahan ini.

Dalam siaran dakwah yang diunggah di channel Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan pandangannya pada permasalahan ini.

"Ini harus hati-hati dengan fatwa-fatwa picisan, sebagian ulama mem-fatwakan enggak apa-apa." ujar Buya Yahya.

"Jauhnya suami dengan istri (melakukan hal itu) apakah boleh?

Ya tetap jawabannya tidak boleh." jawab Buya Yahya Tegas.

Baca juga: Bagaimana Islam Memandang Wanita yang Belum Memiliki Anak? Buya Yahya Bandingkan Istri Rasulullah

Buya Yahya.
Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Rupanya ada alasan kuat kenapa hal itu dilarang, rupanya berkaitan dengan isi hati kecil yang sebenarnya rindu dengan pasangan.

"Jadi mungkin melihat kamera agar suaminya melihat, apakah boleh yang demikian itu.

Kalau ada yang bertanya seperti ini jawabannya adalah hati kecilnya.

Jawabannya ya di hati kecilnya adalah pengen terus dengan suaminya.

Makanya pulang saja, cepet minta pulang.

Jika minta dengan video call, lha nanti tambah lama dong tidak pulang-pulang sudah menikmati hal seperti itu.

Sudah bang kita 40 tahun lagi deh pulang.

Maka saya jawab dengan hati kecil anda.

Jika hati kecil anda dalah rindu, maka kami himbau untuk bersegera.

Yakinilah rizki anda ada dimana-mana kemudian berkumpulkah dengan suami.

Kalau anda rindu dengan suami, suami anda juga lebih rindu dengan anda.

Istrimu butuh beri kebutuhan khusus ini yang tidak bisa diwakilkan orang lain.

Kalau diwakilkan orang lain babnya zina.

Jadi hukumnya tetap tidak diperkenankan!" jelas Buya Yahya secara tegas.

Ilustrasi - Pasangan suami istri.
Ilustrasi - Pasangan suami istri. (Chicagotribune.com)

Dalam hal ini bisa diartikan melakukan hubungan melalui panggilan video meskipun dengan pasangan kita, hukumnya adalah haram.

Karena jika rindu akan kebersamaan dengan sang pasangan lebih baik suami atau istri menyegerakan untuk bertemu saja.

Karena kebutuhan biologis pasangan suami istri tidak dapat diwakilkan dengan siapapun dan apapun.

Atau jika sudah merasakan cukup dengan hubungan panggilan video, maka pasutri akan semakin lama bertemunya.

(Tribunnewsmaker,com/MNL)

Tags:
suamiistriberhubungan badan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved