Khazanah Islam
Bolehkah Adzan di Masjid Tapi Telat atau Tidak Tepat Pergantian Waktu Shalat? Begini Kata Buya Yahya
Apakah adzan tetap harus dikumandangkan meskipun sudah jauh waktunya dari pergantian waktu shalat?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak jarang kita mendengar adzan yang sudah kelewat waktu seharusnya berkumandang.
Apakah adzan tetap harus dikumandangkan meskipun sudah jauh waktunya dari pergantian waktu shalat?
Lalu apa hukum orang yang telat mengumandangkan adzan dan sudah kelewat jauh dari pergantian waktu shalat?
Baca juga: Bolehkah Minta Air yang Didoakan Oleh Kyai atau Ustaz untuk Obat? Berikut Jawaban Adi Hidayat
Adzan merupakan panggilan pertama yang diperdengarkan secara keras dari masjid setiap salat lima waktu.
Dahulu adzan dikumandangkan dari menara masjid yang menandai masuknya waktu shalat.
Saat ini umumnya adzan akan berkumandang sebanyak 5 kali dalam sehari.
Lalu bagaimana jika adzan itu telat dikumandangkan di masjid atau mushola? Lebih baik dikumandangkan atau tidak?
Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu perbedaan adzan dan tugas tukang adzan yang dibayar.
Baca juga: Tak Mengerti Bacaan Shalat, Apakah Tetap Sah? Buya Yahya Jelaskan Cara Mudah Shalat untuk Pemula
Yang mana jika pekerjaan adzannya itu dibayar maka dia wajib menunggu waktu sebelum pergantian waktu shalat sudah siap.

Sehingga ketika sudah masuk waktu shalat selanjutnya, maka dia tukang adzan yang dibayar ini wajib mengumandangkan karena sudah ditunggu masyarakat.
Sedangkan adzan tetap disunnahkan meskipun shalat sendiri di rumah.
"Jika tukang adzannya gratis atau tidak dibayar maka sangat dianjurkan untuk di awal waktu.
Kalau seandainya tidak diawal waktu dia tidak mengambil gaji maka tidak ada urusan keharaman." jelas Buya Yahya.
Lalu bagaimana jika adzan yang dikumandangkan dengan pengeras suara jika sudah kelewat waktunya?
Baca juga: Sosok Bilal bin Rabah, Orang Pertama yang Mengumandangkan Adzan, Suara Terompah Terdengar di Surga
"Maka dianjurkan adzannya untuk tidak diangkat di menara atau tidak dikeraskan dengan pengeras suara.
Sumber: Tribunnews.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|