Khazanah Islam
Apakah Boleh Berkurban Diatasnamakan Keluarga yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya
Apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh keluarga yang masih hidup?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Idul Adha 2024 tinggal sebentar lagi, para umat muslim bersiap untuk menyetorkan hewan kurban untuk disembelih pada tanggal 17 Juni 2024 nanti.
Umat Islam yang mampu disunnahkan untuk memberikan hewan kurban untuk disembelih di hari raya Idul Adha.
Lalu apakah orang yang sudah meninggal bisa diberikan pahala kurban oleh keluarga yang masih hidup?
Baca juga: Apakah Kurban Hanya Cukup Sekali Saja Seumur Hidup? Begini Jawaban dan Penjelasan Ustaz Buya Yahya
Idul Adha bagi umat muslim merupakan momentum untuk memperingayi kepatuhan nabi Ibrahim AS atas perintah Allah SWT untuk mengorbankan sang putra yakni, nabi Ismail AS.
Yang mana saking sayangnya dan penantian lama Nabi Ibrahim AS akan kehadiran anak di momen Idul Adha ini dia diuji untuk memberikan anaknya untuk dikorbankan.
Lalu Allah SWT menggantinya dengan seekor kambil yang disemebelih nabi Ibrahim AS.
Sehingga umat Islam di seluruh dunia disunnahkan untuk memberikan hewan kambing, sapi atau unta untuk dijadikan kurban.
Ibadah berkurban hewan saat Idul Adha ini sunnah dilakukan untuk muslim yang sudah mampu secara finansial.
Dengan ketentuan tertentu bahwa setiap hewan berlaku untuk berapa orang, mulai dari kambing, sapi hingga unta.
Baca juga: JANGAN Semua Dimasak Sekaligus! Daging Kurban Bisa Disimpan dalam Kulkas, Tahan Lama hingga 3 Bulan

Boleh saja jika sangat mampu satu orang memberikan hewan qurban sapi yang seharusnya dibagi menjadi tujuh akan tetapi dikurbankan oleh satu orang saja.
Pelaksanaan berkurban ini dianjurkan bagi setiap muslim yang sudah memiliki kelapangan uang atau harta.
Paling tidak seumur hidupnya muslim sebaiknya sudah memberikan hewan qurban untuk Idhul Adha.
Akan tetapi kurban tidak hanya dilakukan sekali saja seumur hidup melainkan setiap tahu, jika ada kelapangan rejeki.
Lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal tapi belum berkurban?
Baca juga: TAMPANG Ketua RT Bikin Dewi Perssik Nangis, Tolak Hewan Kurban: Masjid Bukan Penitipan Sapi

Menjawab pertanyaan banyak umat muslim yang diwakilkan seseorang pada pengajian Buya Yahya.
Ulama tersebut memberikan jawabannya terkait boleh atau tidak mengatasnamakan hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal?
"Sudah jangan mikir yang meninggal sekarang.
Yang hidup dulu adalah sunnah setiap tahun bukan seumur hidup sekali." ucap Buya Yahya mengawali penjelasannya.
Ternyata pahala berkurban beda dengan pahala bersedekah.
Jadi jika hari biasa kita bersedekah satu ekor kambing pahalanya besar.
Maka hitungannya berbeda dengan ketika Idul Adha kita berkurban karena pahalanya berkali-kali lipat besarnya.
"Paling tidak satu keluarga itu jangan tidak menyembelih, jadikan hari itu hari bersenang-senang.
Hari raya yang sesungguhnya, hari makan dan minum." ujar Buya Yahya.
Pembagian kurban jika menghendaki kurban sendiri di rumah adalah dibagi 3.
Yang mana sepertiga adalah untuk fakir miskin, sepertiga dimasak untuk tamu yang akan datang, sepertiga untuk keluarganya.
"Bagi orang yang meninggal dunia bagaimana?
Misalnya ada seorang anak, kalimat belum kurban itu pasti pemahamannya kurban seumur hidup sekali.
Yang ada adalah tidak kurban.
Kurban dan puasa arafah itu sama, setiap ada bulan haji sunnah puasa arah.
Setiap bulan haji sunnah kurban." ujar Buya Yahya menjelaskan bagaimana muslim sebaiknya berkurban setiap tahunnya.
Mengenai bolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal Buya Yahya menjelaskan pendapat para ulama dari 3 mazhab.

"1. Mazhab Imam Abuhanifah
2. Mazhab Imam Malik
3. Mazhab Imam Ahmad
Mereka mengatakan boleh dan sah biarpun tidak berwasiat.
Dan itu termasuk-masuk bagian untuk bersedekah untuk orangtuanya." ujar Buya Yahya.
Pandangan ketiga mazhab itu berasal dari hadist Nabi Muhammad SAW.
Yang mana Rasullullah SAW pernah menyembelih untuk umatnya.
"Ya Allah terimalah ini kurban dari Muhammad dan keluarganya dan umatnya semuanya."
"Jadi kita pernah (diberikan) kurban oleh Nabi Muhammad SAW.
Lha umatnya itu yang sudah meninggal, ada yang masih hidup ada yang belum lahir.
Maka dari pemahaman inilah para ulama mengatakan nabi saja berkurban untuk umatnya dan umatnya ada yang sudah meninggal, masih hidup dan belum lahir.
Maka boleh-boleh saja." ujar Buya Yahya.
Wallahu a'lam bishawab
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|