Khazanah Islam
Hukum Bersedekah Dengan Barang Sisa atau Dagangan yang Tidak Laku, Apakah Boleh? Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana jika kita bersedekah dengan barang sisa atau dagangan yang tidak laku? Begini pandangan Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sedekah merupakan kegiatan memberi secara cuma-cuma kepada orang yang membutuhkan demi mengharapkan balasan pahala dari Allah SWT.
Sedekah bisa berupa apa saja, mulai dari tenaga, pikiran hingga ilmu yang bentuknya tidak terlihat tapi bisa dirasakan.
Baca juga: Padahal Rajin Ibadah dan Sedekah, Ternyata Orang-orang Seperti Ini Ditolak Surga, Ini Penjelasannya
Akan tetapi pada umumnya orang akan bersedekah dengan harta, yakni benda atau uang pada orang miskin.
Sehingga dari sedekahnya itu, dia mengharapkan ridho ilahi yakni Allah SWT.
Lalu, bagaimana jika kita bersedekah dengan barang sisa?
Seperti pedagang yang bersedekah dengan barang dagangan yang tidak habis dijual.
Pertanyaan ini pernah dibahas oleh ulama Buya Yahya yang disiarkan dalam channel YouTube Al Bahjah TV.
Baca juga: 4 Amalan Penting 10 Hari Terakhir Ramadhan 2024/ 1445 H, Sedekah, Iktikaf hingga Tilawah Alquran

"Ada banyak cara untuk berderma, sebaik-baiknya berderma adalah dari sesuatu yang terbaik dan yang paling kita cintai.
Cara berbuat baik yang paling istimewa adalah dari sesuatu yang paling kita sukai, dan yang paling berharga" ujar Buya Yahya.
Pemaparan ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini tidak hanya sampai di sini saja.
"Paling tidak layak, layak dipakai orang lain. Jika belum bisa juga jangan sampai kita membiarkan barang itu mubazir.
Masih dapat pahala sedekah biarpun martabatnya tidak tinggi-tinggi amat." ujar Buya Yahya.
Baca juga: Heboh Caleg di Makassar Bagi-bagi Duit Rp100 Juta, Kini Berdalih Sedekah: Tegas Bantah Politik Uang
"Tapi lumayan daripada si pelit, ada orang yang saking pelitnya daripada diberikan ke orang lain lebih baik rusak." kata Buya Yahya.
Kita sering menjumpai terlalu kikirnya seseorang, sehingga barang yang dia tidak pakai atau makan pun dia simpan hingga rusak dan tidak bermanfaat.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|