Khazanah Islam
Hukum Bersedekah Dengan Barang Sisa atau Dagangan yang Tidak Laku, Apakah Boleh? Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana jika kita bersedekah dengan barang sisa atau dagangan yang tidak laku? Begini pandangan Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Lalu untuk orang yang mendonasikan barang daganganya yang tidak laku ternyata juga dihitung sedekah.
"O itu baik dan baik, tidak dibiarkan rusak begitu saja. Karena biarpun itu barang yang tidak laku tapikan bukan berarti barang yang tidak berguna." terang Buya Yahya.
"Mungkin seperti itu adalah kebanyakan cara orang bersedekah, kalau memang laku semuanya, tidak ada sedekahnya.
Disaat banyak yang tidak laku, baru sedekah. Bisa saja doa tetangganya semoga tidak laku semoga dapet. Tapi tidak boleh berdoa seperti itu!" jelas Buya Yahya.
"Apa yang anda lakukan adalah sebuah kebaikan dan Allah akan membalas dengan segala kebaikan. Semoga dagangan lancar dan bisa memberi lebih banyak. " ujar Buya Yahya.
Kesimpulannya, bisa saja barang yang menurut kalian itu tidak berguna bisa saja menurut orang lain berbeda.
Sehingga jangan menganggap remeh manfaat daris sebuah barang.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|