Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Keputihan Adalah Najis dan Harus Ganti Pakaian Sebelum Shalat? Begini Jawaban dari Buya Yahya

Apakah cairan keputihan itu adalah najis dan wajib dibersihkan saat akan melakukan ibadah shalat?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Buya Yahya
Apakah cairan keputihan itu adalah najis dan wajib dibersihkan saat akan melakukan ibadah shalat? 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setiap wanita baliq akan mengalami keputihan atau keluar cairan putih dari alat reproduksi.

Apakah cairan keputihan itu adalah najis dan wajib dibersihkan saat akan melakukan ibadah shalat?

Baca juga: Benarkah Istri Wajib Memasak dan Lakukan Pekerjaan Rumah Tangga? Buya Yahya Jelaskan Pandangan Islam

Keputihan atau vaginal discharge, menurut definisi dari wikipedia, keputihan merupakan cairan atau lendir selain darah yang keluar dari kemaluan wanita.

Pada dasarnya, keputihan merupakan suatu kondisi normal yang dialami oleh wanita.

Dimana ada cairan lendir bening kental keluar dari vagina, hal itu berguna untuk menjaga kebersihan, kelembaban, serta melindungi dari infeksi.

Keputihan akan menjadi kondisi yang tidak normal ketika organ reproduksi bermasalah.

Karena keputihan normal terjadi selama siklus kehidupan wanita.

Baca juga: Bolehkah Suami Merangsang Syahwat Istri saat Masih Haid? Begini Pandangan Buya Yahya Dalam Islam

Keputihan juga keluar sendiri dan tidak bisa ditahan oleh wanita sehingga menjadi pertanyaan apakah itu termasuk najis?

Dalam pertanyaan ini ulama Buya Yahya memberikan penjelasan pada jemaah yang bertanya.

Buya Yahya menegaskan bahwa keputihan bukan air mani, dia bukan cairan yang keluar dan jenisnya sama dengan air mani.

"Sehingga anda tida harus mandi besar, karena keputihan bukan air mani." jelas Buya Yahya.

Apakah cairan keputihan itu adalah najis dan wajib dibersihkan saat akan melakukan ibadah shalat?
Apakah cairan keputihan itu adalah najis dan wajib dibersihkan saat akan melakukan ibadah shalat? (IST)

Keputihan najis atau tidak?

"Wilayahnya perempuan dibagi tiga, ada wilayah yang pertama yang terdepan terbuka saat dia jongkok.

Atau yang bisa dijangkau wanita dengan perut jemari, tentu ada bebasahannya wilayah tersebut.

Wilayah tersebut bebasahan ini mutlak suci, dan itu luar dan itu tida membatalkan wudhu.

Adapun yang wilayan kedua itu adalah wilayah yang bisa dijangkau kemaluan suaminya saat digauli.

Maka wilayah ini juga ada bebasahannya juga.

Yang ketiga di balik ini semuanya, yang di dalam itu mutlak najis dan kalau keluar membatalkannya." jelas Buya Yahya.

Baca juga: Sudah Betulkah Selama Ini? Ternyata Nyuci Pakaian Najis dengan Mesin Cuci yang Benar Seperti Ini

"Adapun yang diantara tengah-tengah ini sebagian pada ulama ada yang mengatakan najis ada yang tidak, maka sepakat tida najis.

Kemudian keputihan itu datangnya dari mana? Rupanya dari juga menjadi perdebatan dokter.

Bisa jadi dari tengah, itu karena kotor.

Sehingga saat akan bersuci cukup dengan jari tanpa sabun, karena sabunnya jika ketinggalan di dalam bahaya." sambung Buya Yahya.

Apakah cairan keputihan itu adalah najis dan wajib dibersihkan saat akan melakukan ibadah shalat?
Apakah cairan keputihan itu adalah najis dan wajib dibersihkan saat akan melakukan ibadah shalat? (Kolase Istimewa)

Keputihan itu jika daerah itu ada jamur atau apa sehingga akan memunculkan keputihan.

"Dan cairan ini karena dari tengah maka hukumnya tida najis.

Cuma jika dibarengi dengan kondisi fisik yang tidak baik maka keluar dari dalam.

Maka jika keluar dari dalam maka itu najis.

Rata-rata jika normal sehat maka keputihan itu dari tengah karena itu ada bebasahannya juga." jelas Buya Yahya.

Dari penjelasan ini, maka bisa disimpulkan bahwa keputihan yang normal adalah tidak najis.

Lalu jika akan shalat apakah perlu mengganti pakaian atau mencucinya atau tidak.

Buya Yahya menjelaskan bahwa itu tidak perlu dicuci akan tetapi itu termasuk jorok.

Lalu apakah keputihan membatalkan wudhu?

Masih dalam penjelasan yang sama Buya Yahya menjawab bahwa keluarnya keputihan dapat membatalkan wudhu.

Sehingga jika keluarg terlalu banyak dan tidak ada jedanya maka wanita harus mengganjal terlebih dahulu.

"Jika terus menerus keluar dan tida ada jedanya maka anda kasih penyumbat, baru mengambil wudhu baru shalat.

Karena keluarnya itu membatalkan. Biarpun tida najis tapi membatalkan.

Kasusnya sama dengan laki-laki yang kencing terus atau wanita istikahdah keluar terus tapi dia wajib shalat.

Maka disumbat dulu yang meringankan untuk keluarnya." ujar Buya Yahya.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

 

Tags:
keputihannajisBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved