Khazanah Islam
Bolehkah Suami Merangsang Syahwat Istri saat Masih Haid? Begini Pandangan Buya Yahya Dalam Islam
Bagaiamana jika suami melakukan paksaan dengan menaikkan syahwat istrinya yang sedang datang bulan atau haid?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Istri yang sedang datang bulan atau haid dilarang berhubungan badan dengan suaminya menurut ajaran Islam.
Adapun suami yang memaksa istrinya untuk melayani berhubungan suami istri saat masa menstruasi atau datang bulan harus memahami larangan-larangannya.
Lalu bagaiamana jika suami melakukan paksaan dengan menaikkan syahwat istrinya yang sedang datang bulan atau haid?
Menjawab kegelisahan ini, ulama Buya Yahya membagikan pandangannya melalui kacamata Islam.
Yang mana pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah tersebut menjelaskan larangan apa yang sebenarnya dimaksud dalam hal ini.
Bahwasannya suami istri tetap bisa bersenang-senang meskipun saat wanita sedang datang bulan akan tetapi dengan tetap mematuhi aturan tertentu.
Baca juga: Apakah Harus Menyebut Nama Orang Tua Jika Niat Bersedekah untuk Mereka? Berikut Panduan Buya Yahya
Jika wanita atau istri sedang mengalami haid datang bulan, maka menurut agama Islam dilarang digauli.
Hal itu sudah diatur dalam kita suci Alquran, bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh diajak berhubungan.
Hal itu ditulis dalam al-Baqarah ayat 222, Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci.

"Jika ada seorang suami menggauli istrinya dalam keadaan haid lewat jalur depan, dosa besar!
Adapun menggauli wanita melalui jalur belakangan itu dosa jelas.
Jangan sampai gara-gara haid, lalu lewat jalur belakang itu jelas kedungungan.
Jalur belakang haram sudah, dalam keadaan suci maupun haid itu haram." ungkap Buya Yahya.
"Akan tetapi wahai para suami, anda bisa bersenang-senang dengan istri anda bebas, waktu haid jangan masuk itu saja.
Sisi lain wanita harus mengerti cara bercinta yang benar." jelas Buya Yahya.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|