Khazanah Islam
Hukum Suami yang Pilih Berikan Uang ke Ibunya Daripada Mencukupi Nafkah Istri, Ini Kata Buya Yahya
Bagaimana jika nafkah kurang akan tetapi suami justru memberikan uang pada ibunya, apakah itu berdosa?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
"Suami yang masih peduli dengan ibunya adalah suami yang penuh berkah, bukan dzalim pada istri. Ikatan dengan ibunda tidak akan bisa dipisah sampai kapanpun dengan datangnya siapapun." ujar Buya Yahya.
Ukuran nafkah cukup adalah bahwa istri tidak kesakitan atau kelaparan karena kurangnya nafkah dari suaminya.
Sehingga jika suami memberikan uang pada ibunya dan istri kurang terima itu bisa jadi adalah sebuah kecemburuan.
"Cemburu itu normal, cemburu untuk berlomba, karena anda cemburu suami anda kok baik saja ibunya.
Anda akan mengambil hati suami anda, gampang caranya anda mengabdi kepada ibundanya yang lebih istrima.
Nanti suami anda jatuh cinta yang kesekian kalinya kepada anda, itu cara-caranya orang cerdas." jelas Buya Yahya.

"Kalau anda dengan ibundanya baik kalau tiba-tiba anda menyisihkan sesuatu, karena istrinya suka memberi maka akan diberikan lebih.
Karena anda tidak pernah memikirkan ke sana, maka memberinya pun tidak pernah dikasih tahu ke anda.
Jangan-jangan malah dilarang. Karena demi kebahagiaan anda." ujar Buya Yahya.
Dari ini dapat diambil kesimpulan bahwa, tercukupi dan cukup itu sendiri bisa saja disesuaikan, jangan-jangan yang diukur adalah orang yang lebih dari kita.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|