Khazanah Islam
Perlukah Rambut Rontok ketika Haid Dikumpulkan dan Disucikan saat Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya
Apa hukumnya mengumpulkan rambut rontok saat haid dan menyucikannya ketika sudah selesai?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam ajaran agama Islam ada perintah bahwa rambut yang rontok selama haid wajib dikumpulkan kemudian ikut disucikan saat mandi besar nanti.
Lalu apa hukumnya mengumpulkan rambut rontok saat haid dan menyucikannya ketika sudah selesai?
Baca juga: Bolehkah Suami Merangsang Syahwat Istri saat Masih Haid? Begini Pandangan Buya Yahya Dalam Islam
Sebelumnya muncul perbebatan tentang adanya fiqih seorang wanita haid yang diharuskan mengumpulkan rambut rontoknya dan potongan kuku saat haid.
Yang mana rambut rontok dan potongan kuku itu dianggap bangkai dan wajib ikut disucikan saat mandi besar.
Rambut rontok dan potongan kuku itu juga dianggap memiliki najis saat wanita sedang haid, oleh sebab itu wajib ikut disucikan saat mandi besar.
Meskipun akhirnya rambut rontok dan potongan kuku itu tetap dibuang selepas disucikan.
Baca juga: Benarkah Pembalut Darah Haid Harus Dicuci Sebelum Dibuang? Berikut Cara yang Benar Menurut Islam
Menanggapi permasalah ini, ulama Buya Yahya juga pernah berkali-kali membahasnya di channel YouTube.
Dalam siaran channel Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah wanita yang menanyakan persoalan hukum menyucikan rambut rontok.
Karena jamaah wanita itu pernah mendengar bahwa rambut rontok itu adalah bangkai sehingga ada kewajiban untuk menyucikan.
"Kapan wajib mandi besar?" ujar Buya Yahya mengawali penjelasannya sebelum masuk ke persoalan menyucikan rambut rontok.
"Mandi besar dilakukana adalah kapan anda ingin melakukan sesuatu yang sesuatu tersebut harus dalam keadaan anda suci." jawab Buya Yahya.
Baca juga: Berapa Lama Muslim Boleh Menunda Mandi Besar Bagi yang Junub? Begini Tata Cara yang Sempurna dan Sah
Kemudian pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah itu melanjutkan penjelasannya.
"Contohnya anda mau shalat, kalau belum waktunya shalat ya enggak, enggak wajib mandi besar.
Misalnya seorang berhubungan suami istri habis subuh, maka dia tidak wajib mandi besar sebelum menjelang dzuhur, kecuali mau melakukan shalat dhuha." ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga mewajibkan semua muslim harus faham, bahwa jika ingin melakukan shalat tubuh wajib suci.
"Kalau anda sisakan jari kelingking tidak mau disucika, maka tidak sah seperti ditutup plastik maka belum sah.
Jadi yang wajib di mandikan adalah semua yang akan dibawa di dalam shalat." jelas Buya Yahya.
Dari sini kita mulai mengerti bahwa rambut yang rontok dan kuku yang sudah dipotong tidak lagi dibawa shalat.
Inipun sejalan dengan lanjutan penjelasan Buya Yahya.
"Ingat yang wajib di madikan adalah semua yang dibawa shalat yang nyambung pada diri anda.
Misalnya anda punya rumbut 7 meter panjangnya,wajib dibasuh semuanya, karena rambutnya masih nempel nyambung selesai." jelas Buya Yahya.
Kemudian apakah rambut yang sudah dipotong dan kuku sudah dipotong apakah shalat tetap dibawa?
"Kalau sudah tidak dibawa ngapain pusing dimandiin atau tidak dimandiin. " tukas Buya Yahya.
Lalu apakah sah dengan begitiu?
Buya Yahya lagi-lagi menegaskan bahwa semua itu sudah jauh dari tubuh dan tidak dibawa shalat, yang wajib disucikan adalah yang dibawa di dalam shalat.
Akan tetapi Buya Yahya, menjalaskan bahwa memang ada sunnah rambut dan kuku itu untuk ikut disucikan lalu ditanam akan tetapi tidak wajib.
Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa semua bagian tubuh yang sudah tidak menempel atau dibawa ketika shalat tidak perlu lagi disucikan.
Kerena itu, tidak perlu repot-repot mengumpulkan rambut-rambut yang rontok dan ditunggu hingga mandi besar kemudian disucikan.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
|
|---|
| Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
|
|---|
| Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
|
|---|
| Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
|
|---|
| Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Hukum-Menyucikan-Rambut-Rontok-dan-Potongan-Kuku-Ketika-Selesai-Haid.jpg)