Khazanah Islam
Bolehkah Mengambil Tarif Keuntungan dari Tanah Wakaf Kuburan? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Apakah boleh mengambil keuntungan dari tanah wakaf kuburan yang seharunya gratis?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jika ada seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk area pemakaman atau kuburan, sering kali untuk yang ingin menguburkan di sana masih ditarik biaya.
Apakah boleh mengambil keuntungan dari tanah wakaf kuburan yang seharunya gratis?
Baca juga: Kisah Pemuda Gemetar Temukan Setumpuk Uang di Kuburan, Tak Senang Justru Takut Jadi Pancingan Tumba
Area pemakaman atau kuburan ada yang berasal dari tanah wakaf atau tanah pemberian seseorang untuk dijadikan area pemakaman.
Mengingat kini tanah kosong semakin sulit dijumpai, apalagi jika dijadikan area pemakaman, oleh sebab itu banyak kuburan berbayar.
Yang mana orang yang akan dikuburkan di tempat itu keluarganya diwajibkan membeli area atau membayarnya.
Maka beribadah dengan memberikan tanah wakaf sebagai area pemakaman sangat berarti bagi umat.
Baca juga: KABAR Baru Syekh Puji Kini Wakaf Tanah ke Ponpes, Intip Sumber Kekayaan Suami Ulfa, Punya Bisnis Ini
Akan tetapi, bagaimana jika tanah wakaf yang seharusnya dijadikan kuburan itu tetap jadi ladang cuan orang yang masih hidup.

Artinya, siapa saja yang ingin menguburkan keluarganya di tanah kuburan tetap harus bayar meskipun itu tanahnya statusnya sebagai tanah wkaf.
Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya pernah memberikan penjelasan tentang mengambil keuntungan dari tanah wakaf kuburan.
"Ini masalah ini, yang namanya wakaf produktif itu begini, ini tanah diwakafkan di atas tanah dibangun ruko.
Hasil ruko, umpama setahun 100 juta, itulah yang dipakai untuk keperluan agama." jelas ustaz Abdul Somad.
Kemudian Ustaz Abdul Somad menyambung kemana seharunya uang itu dipakai.
Baca juga: Benarkah Kesurupan Arwah Orang Meninggal Akibat Ada Roh Gentayangan Tak Tenang? Ini Kata Buya Yahya

"Untuk masjid, untuk anak yatim, untuk fakir miskin, tanahnya tanah wakaf, gedungnya gedung wakaf, hasilnya untuk umat." jelas Ustaz Abdul Somad.
Lalu bagaimana dengan tanah kuburan? apakah termasuk dari wakaf produktif?
"Adapun tanah kuburan itu tidak bisa dibisniskan, ya kalau yang mati orang kaya, kalau orang yang miskin?
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|