Breaking News:

Khazanah Islam

Bolehkah Mengambil Tarif Keuntungan dari Tanah Wakaf Kuburan? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Apakah boleh mengambil keuntungan dari tanah wakaf kuburan yang seharunya gratis?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ustadz Abdul Somad Official
Apakah boleh mengambil keuntungan dari tanah wakaf kuburan yang seharunya gratis? 

Karena anaknya tidak bisa membayar maka dicampakkan ke laut.

Itulah makan tanah wakaf kuburan itu, tanah kuburan yang gratis." ujar Ustaz Abdul Somad.

Maka dari itu Ustaz Abdul Somad menegaskan, untuk siapapun jangan mengungkit-ungkit tanah kuburan yang sudah diwakafkan nenek moyang sejak dulu.

"Maka jika ada yang mewakafkan tanah, segera lapor diurus namanya akte ikrar wakaf." jelas

Setelah selesai akad wakaf tanah, maka akan keluar surat dan dapat digunakan untuk mengurus ke BPN, maka berubahlah namanya menjadi tanah wakaf.

"Tanah wakah kuburan tidak bisa berbayar, yang berbayar itu adalah tanah produktif yang dibangun bangunan, uangnya untuk umat." jelas Ustaz Abdul Somad.

(Tribunnewsmaker.com/MNL)

 

Tags:
Ustaz Abdul Somadtanah kuburan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved