Khazanah Islam
Bolehkah Mengambil Tarif Keuntungan dari Tanah Wakaf Kuburan? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Apakah boleh mengambil keuntungan dari tanah wakaf kuburan yang seharunya gratis?
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ustadz Abdul Somad Official
Apakah boleh mengambil keuntungan dari tanah wakaf kuburan yang seharunya gratis?
Karena anaknya tidak bisa membayar maka dicampakkan ke laut.
Itulah makan tanah wakaf kuburan itu, tanah kuburan yang gratis." ujar Ustaz Abdul Somad.
Maka dari itu Ustaz Abdul Somad menegaskan, untuk siapapun jangan mengungkit-ungkit tanah kuburan yang sudah diwakafkan nenek moyang sejak dulu.
"Maka jika ada yang mewakafkan tanah, segera lapor diurus namanya akte ikrar wakaf." jelas
Setelah selesai akad wakaf tanah, maka akan keluar surat dan dapat digunakan untuk mengurus ke BPN, maka berubahlah namanya menjadi tanah wakaf.
"Tanah wakah kuburan tidak bisa berbayar, yang berbayar itu adalah tanah produktif yang dibangun bangunan, uangnya untuk umat." jelas Ustaz Abdul Somad.
(Tribunnewsmaker.com/MNL)
Sumber: Tribunnewsmaker.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait :#Khazanah Islam
Sehelai Rambut Kelihatan di Jidat saat Shalat, Apakah Tetap Sah? Ulama Buya Yahya Jelaskan Hukumnya |
![]() |
---|
Hukum Keluar Angin dari Kemaluan Depan Wanita, Apakah Sama dengan Kentut? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Menikah dengan Suami Orang, Apakah Juga Termasuk Jodoh? Buya Yahya Jelaskan dari Pandangan Islam |
![]() |
---|
Demi Tutup Aib Anak Hasil Zina, Bolehkah Pakai bin Ayahnya saat Ijab Kabul? Buya Yahya Beri Panduan |
![]() |
---|
Najis Tercampur karena Pakaian Direndam Sabun, Buya Yahya Beri Panduan Menyucikan Sesuai Syariat |
![]() |
---|